Berita Viral

Alasan MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, 6 Poin Penting Diumumkan, Wagub Emil Dardak Buka Suara

MUI Jatim mengharamkan sound horeg dan menganggapnya sudah mengganggu masyarakat.

Editor: Mardianita Olga
Anggit Puji Widodo
FATWA SOUND HOREG - Kegiatan masyarakat yang menghadirkan seni Sound Horeg di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (6/7/2025). Pegiat sebut sound horeg punya manfaat khususnya dari segi ekonomi. 

TRIBUNMADURA.COM - Setelah perdebatan panjang, Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jawa Timur haramkan sound horeg.

Sound horeg sendiri adalah fenomena yang kerap terjadi di Jawa Timur, melibatkan sound atau pengeras suara untuk membuat suara besar dan menggelegar.

Hal tersebut menuai pro dan kontra.

Meski digadang-gadang memajukan UMKM, tak sedikit masyarakat terganggu dengan keberadaan sound horeg.

Fatwa haram soal sound horeg lantas mencuat, berawal dari batsul masail (forum musyawarah ulama) yang dikeluarkan Pengasuh Pondok Pesantren Besuk di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kini fatwa sound horeg dikeluarkan, dibenarkan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Makruf Khozin.

"MUI Jatim sudah keluarkan fatwa soal fenomena sound horeg," katanya dikonfirmasi Senin (14/7/2025).

Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg itu ditandatangani pada 12 Juli 2025.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Viral Karnaval Ricuh Gegara Sound Horeg, MUI Kota Malang: Mudaratnya Besar

Dalam pembahasan ketentuan hukum, ada 6 poin yang dijelaskan. Beberapa di antaranya menyebut sound horeg haram karena membahayakan kesehatan dan berpotensi  merusak fasilitas umum.

Poin lainnya juga mengharamkan battle sound atau adu sound karena dinilai menimbulkan mudarat dalam hal ini kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).

Lampiran surat fatwa juga menyertakan pandangan ahli Telinga Hidung Tenggorokan (THT) Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya Prof Dr Nyilo Purnami.

Dalam pandangannya, ahli THT RSUD dr Soetomo Surabaya itu menyebut batas aman tingkat kebisingan yang direkomendasikan World Health Organization (WHO) adalah 85 desibel (dB).

Sementara desibel (dB) pada sound horeg bisa mencapai 120-135 dB atau lebih.

Baca juga: Suara Sound Horeg Massa Aksi Sopir Truk Bikin Bising dan Getarkan Kantor Gubernuran Jatim 

Kebisingan berlebih bisa mengakibatkan gangguan pendengaran, gangguan pendengaran bertipe saraf atau sensorineural yang mengakibatkan kerusakan struktur serabut saraf di telinga bagian dalam.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved