Berita Viral

Alasan MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, 6 Poin Penting Diumumkan, Wagub Emil Dardak Buka Suara

MUI Jatim mengharamkan sound horeg dan menganggapnya sudah mengganggu masyarakat.

Editor: Mardianita Olga
Anggit Puji Widodo
FATWA SOUND HOREG - Kegiatan masyarakat yang menghadirkan seni Sound Horeg di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (6/7/2025). Pegiat sebut sound horeg punya manfaat khususnya dari segi ekonomi. 

Kebisingan juga bisa berdampak pada penyakit kardiovaskular, gangguan kognitif, gangguan tidur, tinnitus dan mengganggu secara sosial.

Berikut 6 point ketentuan hukum penggunaan sound horeg yang dikeluarkan MUI Jatim:

  1. Memanfaatkan kemajuan teknologi audio digital dalam kegiatan sosial, budaya dan lain-lain merupakan sesuatu yang positif selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak menyalahi prinsip-prinsip syariah.
  2. Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain.
  3. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar (tertera dalam konsideran) sehingga dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan, dan atau merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain, memutar musik diiringi joget pria wanita dengan membuka aurat dan kemunkaran lain, baik dilokalisir pada tempat tertentu maupun dibawa berkeliling pemukiman warga hukumnya haram.
  4. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan dan lain-lain, serta steril dari hal-hal yang diharamkan hukumnya boleh.
  5. Battle sound atau adu sound yang dipastikan menimbulkan mudarat yaitu kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta) hukumnya haram secara mutlak.
  6. Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian.

Atas fatwa ini, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, buka suara.

Emil menegaskan sound horeg harus mematuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama. 

Menurut  dia sound horeg harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan.

“Sound horeg harus patuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama. Kita harus memastikan bahwa kegiatan ini tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan,” ujar Emil Dardak di Grahadi, Surabaya, Senin (14/7/2025). 

Baca juga: Bawa Sound Horeg saat Demo di Surabaya,  Ribuan Sopir Truk Ngaku Ingin Suaranya Didengar 

SOUND HOREG - Proses sidang fatwa yang dilakukan MUI Jatim untuk membahas terkait fenomena sound horeg. Dalam fatwa resminya, sound horeg dinyatakan haram selama mengganggu ketertiban umum hingga menampilkan jogetan pria dan wanita pamer aurat sebagai pengiring.
SOUND HOREG - Proses sidang fatwa yang dilakukan MUI Jatim untuk membahas terkait fenomena sound horeg. Dalam fatwa resminya, sound horeg dinyatakan haram selama mengganggu ketertiban umum hingga menampilkan jogetan pria dan wanita pamer aurat sebagai pengiring. (Istimewa/ MUI Jatim)

Dia juga menyoroti  acara sound horeg yang diisi dengan penari-penari yang berpakaian tidak sopan.

Menurutnya ini akan membawa dampak negatif bagi masyarakat, apalagi ini dilakukan di tempat umum.

“Saya tanya definisi sound horeg sebenarnya itu apa? Itu yang ada penari penari tidak senonoh, penari penari yang pakai pakaian tidak sopan apalagi di tempat terbuka, di tempat umum, di lapangan seakan akan club malam dipindah ke jalan. Apakah saya setuju? Tidak,” imbuh Emil. 

Tak hanya itu, Emil juga secara tegas mengungkapkan ketidaksetujuannya apabila ada acara sound horeg yang merusak inftastruktur di desa seperti portal dan gapura hanya karena kendaraan yang melintas tidak cukup untuk melintasi desa.

“Apabila sound horeg didefinisikan sebagai acara yang kemudian mengundang orang membawa kendaraan yang ada soundnya terus kalau portal yang gamuat, portalnya dibongkar, ada gapura, gapuranya dirusak. Kira kira saya setuju tidak? Tidak,” terang Emil.

Emil Dardak juga menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang ada, seperti izin keramaian dan batasan desibel suara.

“Kita harus memastikan bahwa sound horeg tidak melebihi batas desibel yang ditentukan dan tidak mengganggu kegiatan keagamaan,” tambah Emil.

Dalam kesempatan ini, Emil Dardak juga menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur tentang penggunaan sound horeg.

“Fatwa ulama tentang penggunaan sound horeg sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban umum,”ujar Emil.

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved