Berita Bangkalan

Dikira Jual Pentol, Ternyata Pria Bangkalan Juga Jualan Narkoba Keliling, Sabu Jadi Bukti

Nasib akan masa depan anak-anak muda di Kabupaten Bangkalan saat ini sedang dipertaruhkan.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ahmad Faisol
TERTUNDUK LESU : Penjual pentol, MK (31), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah kini mendekam di balik jeruji Satnarkoba Polres Bangkalan setelah dibekuk atas perkara peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi menyita sabu seberat 36,19 gram siap edar saat dilakukan penggerebekan di rumahnya pada 30 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB 

Laporan wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Nasib akan masa depan anak-anak muda di Kabupaten Bangkalan saat ini sedang dipertaruhkan.

Di tengah minimnya ketersediaan lapangan kerja, arus godaan menggiurkan dari bisnis berjualan narkoba jenis sabu semakin deras mengalir, mengancam perisai pertahanan para pemuda sebagai generasi bangsa.

Pemuda berinisial MK (31), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah menjadi salah satu potret pilu, benteng pertahanan dirinya rapuh. Ia memilih jalan pintas hingga terseret bahkan terjerembab di dasar kubangan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Pemuda yang dalam kesehariannya berjualan pentol itu ternyata menyimpan barang bukti seberat 36,19 gram sabu untuk diedarkan.

Fakta itu terungkap setelah personel Satnarkoba Polres Bangkalan pimpinan Kanit II Satnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Ahmad Sanusi melakukan penggerebekan di rumah kontrakannya, Desa Parseh, Kecamatan Socah pada 30 Juni 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Tersangka MK setiap berjualan pentol membawa sabu. Karena itu, sebelum dia berangkat (berjualan pentol) kami lakukan penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, Senin (14/7/2025) malam.

Sepak terjang MK dalam penyebaran narkoba jenis sabu telah terendus pihak kepolisian dalam beberapa minggu terakhir. Sebelum melakukan penggerebekan di rumah MK, polisi mengawali dengan melakukan serangkain penyelidikan bahkan menyisir rutinitas keseharian MK ketika berkeliling jualan pentol.

Ketika dilakukan penggeledahan, barang bukti seberat 36,19 gram sabu terbagi menjadi dua bagian. Sabu seberat 15,094 gram di antaranya tersimpan dalam sebuah dompet berwarna hitam, sementara sisanya disimpan dalam sebuah kotak kacamata berwarna hitam berisikan sebanyak 15 kantong plastik klip.

Masing-masing plastik klip sabu berisikan sabu seberat masing-masing 0,993 gram, 0,516 gram, 1,005 gram, 0,513 gram, 0,208 gram, 0,280 gram, 0,246 gram, 0,219 gram, 0,142 gram, 0,198 gram, 0,166 gram, 0,166 gram, 0,202 gram, 0,215 gram, dan 0,246 gram.

Polisi juga menyita sebuah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 330 ribu, serta satu unit hand phone. Tersangka MK terancam kurungan pidana minimal 5 tahun penjara, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

“Modusnya, atas nama MK ini menjual pentol keliling pakai sepeda dan membawa sabu diwarkan ke orang-orang. Di situ untuk berat 36,19 gram sabu, dengan barang bukti seberat itu berarti banyak konsumennya. Sasarannya anak dewasa dan orang tua,” pungkas Kiswoyo.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved