Berita Sumenep

Pengedar Narkoba di Pulau Kangean Sumenep Ditangkap dan Ada 1 Orang yang Kabur

Syamsuri (30) seorang warga asal Desa Duko Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep ini diringkus polisi karena kasus peredaran

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
oceanrecoverycentre
ilustrasi penangkapan tersangka kasus narkoba di Kangean, Sumenep 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Syamsuri (30) seorang warga asal Desa Duko Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep ini diringkus polisi karena kasus peredaran narkoba jenis sabu pada hari Selasa (29/7/2025) pukul 11.00 WIB.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioningtyas membenarkan, bahwa Polsek Angean Polres Sumenep berhasil mengamankan S atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Tersangka S (Syamsuri) ditangkap di sebuah gardu kebun yang terletak di Dusun Tenggina Desa Duko Kecamatan Arjasa," ungkap Akp Widiarti S pada Rabu (30/7/2025).

Tempat kejadian perkara tersebut lanjutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat memang kerap digunakan untuk pesta narkotika.

Dari laporan masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean yang dipimpin oleh Aiptu RHK bersama Bripda HAQ langsung melakukan penyelidikan.

"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua pria tengah menggunakan narkotika jenis sabu dan salah satu dari mereka berhasil diamankan," ungkapnya.

Sayangnya, salah satu dari mereka berhasil melarikan diri saat anggota polisi datang ke tempat kejadian.

"Sementara satu lainnya melarikan diri," sebutnya.

Dari tangan tersangka S, polisi langsung menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 1,44 gram.

Selain itu, ada seperangkat alat hisap (bong), lima plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Tak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas juga menemukan alat hisap sabu lainnya beserta pipet kaca yang masih mengandung sisa narkotika.

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka S kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved