Berita Sumenep
Pengedar Narkoba di Pulau Kangean Sumenep Ditangkap dan Ada 1 Orang yang Kabur
Syamsuri (30) seorang warga asal Desa Duko Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep ini diringkus polisi karena kasus peredaran
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Syamsuri (30) seorang warga asal Desa Duko Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep ini diringkus polisi karena kasus peredaran narkoba jenis sabu pada hari Selasa (29/7/2025) pukul 11.00 WIB.
Plt Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioningtyas membenarkan, bahwa Polsek Angean Polres Sumenep berhasil mengamankan S atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Tersangka S (Syamsuri) ditangkap di sebuah gardu kebun yang terletak di Dusun Tenggina Desa Duko Kecamatan Arjasa," ungkap Akp Widiarti S pada Rabu (30/7/2025).
Tempat kejadian perkara tersebut lanjutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat memang kerap digunakan untuk pesta narkotika.
Dari laporan masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Kangean yang dipimpin oleh Aiptu RHK bersama Bripda HAQ langsung melakukan penyelidikan.
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati dua pria tengah menggunakan narkotika jenis sabu dan salah satu dari mereka berhasil diamankan," ungkapnya.
Sayangnya, salah satu dari mereka berhasil melarikan diri saat anggota polisi datang ke tempat kejadian.
"Sementara satu lainnya melarikan diri," sebutnya.
Dari tangan tersangka S, polisi langsung menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih sekitar 1,44 gram.
Selain itu, ada seperangkat alat hisap (bong), lima plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Tak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas juga menemukan alat hisap sabu lainnya beserta pipet kaca yang masih mengandung sisa narkotika.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka S kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Jawaban Enteng Pemkab Sumenep soal Ribuan Siswa SMP Terancam Tak Kebagian Program Indonesia Pintar |
![]() |
---|
Pengadaan Tablet DPRD Sumenep Rp 500 Juta Kian Panas, Komisi I Desak Sekwan Batalkan |
![]() |
---|
Indahnya Batik Catra Rutan Sumenep, Dipesan Langsung Ditbinmas Polda Jatim, Jadi Ikon Baru |
![]() |
---|
Proyek Tablet Rp 500 Juta di DPRD Sumenep Jadi Sorotan, Penyedia Ngaku Sudah Keluar Uang Besar |
![]() |
---|
Proyek Kantin Mapolres Sumenep Senilai Rp 700 Juta Hampir Rampung, Malah akan Dipakai Event Lomba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.