Pembunuhan Wanita Ojol di Gresik
Polisi Menduga Ada Rencana Matang di Balik Pembunuhan Sadis Wanita Ojol, Pelaku Dijerat Pasal 340?
Kasus pembunuhan Sevi Ayu Claudia, wanita ojol yang jasadnya dibungkus kardus dan dibuang di Gresik terus bergulir.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK – Kasus pembunuhan Sevi Ayu Claudia, wanita ojol yang jasadnya dibungkus kardus dan dibuang di Gresik terus bergulir.
Satreskrim Polres Gresik memeriksa sebanyak delapan saksi atas kasus ini.
Gadis berusia 30 tahun asal Sekardangan, Sidoarjo tewas di tangan tersangka, Syahrama.
Pria asal Sukodono, Sidoarjo yang menghabisi nyawa korban Sevi di tempat usaha fotokopi milik keluarganya di Urangagung, Sidoarjo pada Sabtu (26/7/2025) sore.
Peristiwa berdarah dan sadis dari tangan Syahrama, diduga dilakukan seorang diri.
Mulai menghabisi nyawa Sevi dengan alat pemotong kertas dari besi, mencekiknya.
Hingga membungkus korban dengan kantong sampah plastik warna hitam dan kardus.
Dibuat seolah paket, yang menjadi alasan tersangka membawa paket berisi tembakau.
Jasad korban dibuang menggunakan sepeda motor korban Honda Beat, yang biasa digunakan korban Sevi untuk bekerja sebagai driver ojol.
Pria berusia 36 tahun ini memang sudah ditembak polisi saat diamankan.
Perbuatan keji dan sadisnya mengantarkannya kembali ke jeruji besi.
Tahun 2008 dia juga menjadi otak pembunuhan berencana remaja Sidoarjo, saat usianya masih belasan tahun, Syahrama sudah membunuh dan membuang mayat.
Kini, Syahrama mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik.
Tidak kurang dari 1x24 jam mayat Sevi ditemukan di pinggir jalan raya Kedamean, Gresik, Minggu (27/7/2025), hari Senin paginya, Syahrama ditangkap di rumah kontrakannya.
Polisi terus memeriksa saksi-saksi yang mengetahui aksi bengis pria berkacamata ini.
Pemeriksaan terus berlanjut, mengingat keterangan Syahrama berubah-rubah.
Mulai dari alasan tawaran menjadi PNS oleh korban hingga menjadi cleaning service di sebuah Perusahaan di Sidoarjo.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, pihaknya mendalami dengan melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi seperti apa.
Sebanyak delapan saksi telah dimintai keterangan di Mapolres Gresik.
"Saksi yang kami periksa keluarga, bapak, ibu, adik, teman, kurang lebih 8 orang masih lanjut, ada saksi-saksi di TKP hari ini kami undang pemeriksaan," ujar Abid, sapaan akrabnya.
Saksi yang berada di lokasi kejadian, tempat Sevi dihabisi, diduga mendengar langsung saat korban teriak.
Keterangan mereka yang terus digali pihak kepolisian.
Termasuk salah satu teman tersangka, yang sempat diajak mengantar jasad Sevi, yang disebut tersangka Syahrama adalah paket tembakau.
Meski tidak sampai mengantar hingga wilayah Kedamean, Gresik.
Dikarenakan tersangka ingin sendiri mengantar dengan alasan transaksi dengan seseorang.
Sepeda motor Honda Beat milik Sevi yang dibawa tersangka dan dititipkan ke salah satu teman tersangka telah diamankan.
Sementara tiga handphone Sevi dibuang di Sungai. Uang sebesar Rp 1 juta milik Sevi juga diembat.
Polisi mengetahui, niatan jahat tersangka ini muncul sejak satu hari sebelum kejadian, tepatnya hari Jumat (26/7/2025).
"Hasil pemeriksaan pelaku bahwasannya memang satu hari sebelum membunuh korban sempat ketemu pelaku, yang mana pelaku sama modusnya menawari kerja freelance kepada korban bertemu di tempatnya pelaku juga, setelah itu ada percakapan terkait uang diminta pelaku, korban belum bisa mengembalikan," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis (31/7/2025).
Setelah dari pertemuan pada hari Jumat (26/7), kata Abid sapaan akrabnya, barulah timbul niat rencana Syahrama mengundang kembali korban, pada keeskoan harinya.
Modusnya sama menawarkan kerja freelance kepada korban.
"Niatan tersebut timbul, niat pelaku bila tidak dibayarkan (korban) akan diberikan pembelajaran kepada korban."
"Terkait pendalaman, kami lakukan koordinasi dengan ahli, apakah nanti penerapan Pasal pelaku cukup 338 KUHP atau bisa masuk 340 pembunuhan berencana, masih kami koordinasikan."
"Hasil pemeriksaan tambahan pelaku koordinasi dengan ahli," tutur Abid.
Saat ini Syahrama harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik.
Kedua kakinya dihadiahi timah panas, karena sempat melawan dan mencoba kabur saat diamankan.
Dia berjalan merintih kesakitan saat diperiksa di Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik saat bertemu awak media.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.