Berita Viral

JANGAN Asal Kibarkan Bendera One Piece, Ada Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Belakangan marak pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025. Ketahui prosedur pengibaran

Editor: Taufiq Rochman
Kolase Tribun Medan dan Tribun Jabar
BENDERA ONEPIECE - Warganet ramai mengibarkan bendera One Piece jelang perayaan Hari Kemerdekaan RI ke 80. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Kamis (31/7/2025). 

Dalam dunia animasi One Piece, beberapa tokoh bahkan menjadikan Jolly Roger sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan absolut dan penindasan.

Di beberapa cerita, simbol ini juga dipakai untuk menandai wilayah kekuasaan, bentuk proteksi, atau kritik terhadap dominasi Pemerintah Dunia.

Antara Ekspresi dan Regulasi Hukum

Di dunia nyata, pengibaran bendera One Piece belakangan ini dipandang sebagai bentuk ekspresi masyarakat, baik sebagai penggemar budaya pop, maupun sebagai bentuk kritik terhadap kondisi sosial dan pemerintahan.

Namun, menurut Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro, masyarakat tetap perlu memahami batasan hukum yang berlaku dalam penggunaan simbol, terutama saat momen kenegaraan.

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap pelecehan pada bendera Merah Putih, maka berpotensi dikenakan sanksi. Ini yang kiranya publik juga memahami,” ujar Riko, Kamis (31/7/2025).

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur teknis pengibaran bendera negara, termasuk posisi dan perlakuan terhadap Merah Putih.

Jika dikibarkan berdampingan dengan bendera lain, maka Merah Putih harus berada di posisi tertinggi dan berukuran paling besar.

Pasal 21 menegaskan bahwa simbol negara tidak boleh dikalahkan secara visual oleh bendera lain.

Pasal 24 bahkan melarang perlakuan tidak hormat seperti merusak, menginjak, atau mencetak gambar pada Merah Putih.

“Secara pribadi, munculnya bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Karena bendera Merah Putih menjadi bagian dari lambang kesatuan negara,” tegas Riko.

Jika pelanggaran terjadi, pelakunya dapat dijerat Pasal 66, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun atau denda Rp 500 juta bagi yang menghina bendera negara.

Antara Kritik Sosial dan Potensi Pelanggaran

Di sisi lain, Riko menilai bahwa fenomena ini mencerminkan bentuk kekecewaan publik terhadap kondisi pemerintahan, bukan semata ekspresi budaya pop.

“Munculnya bendera One Piece merupakan simbol kritik publik terhadap situasi sosial. Tentu kritik itu lebih ditujukan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara,” jelasnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved