Berita Viral

JANGAN Asal Kibarkan Bendera One Piece, Ada Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Belakangan marak pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025. Ketahui prosedur pengibaran

Editor: Taufiq Rochman
Kolase Tribun Medan dan Tribun Jabar
BENDERA ONEPIECE - Warganet ramai mengibarkan bendera One Piece jelang perayaan Hari Kemerdekaan RI ke 80. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Kamis (31/7/2025). 

Ia membandingkan fenomena ini dengan munculnya simbol Garuda “Indonesia Darurat” yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Riko mengingatkan pemerintah agar tidak hanya melihat ekspresi publik sebagai pelanggaran, tetapi juga sebagai masukan untuk perbaikan kebijakan.

Ekspresi melalui simbol budaya pop seperti bendera One Piece adalah bagian dari dinamika masyarakat.

Namun, ketika memasuki ruang publik dan menyangkut simbol negara, masyarakat juga harus tetap memahami batasan dan berhati-hati agar tidak mencederai simbol negara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved