Berita Viral
JANGAN Asal Kibarkan Bendera One Piece, Ada Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Belakangan marak pengibaran bendera One Piece menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025. Ketahui prosedur pengibaran
Editor:
Taufiq Rochman
Kolase Tribun Medan dan Tribun Jabar
BENDERA ONEPIECE - Warganet ramai mengibarkan bendera One Piece jelang perayaan Hari Kemerdekaan RI ke 80. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Kamis (31/7/2025).
Ia membandingkan fenomena ini dengan munculnya simbol Garuda “Indonesia Darurat” yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Riko mengingatkan pemerintah agar tidak hanya melihat ekspresi publik sebagai pelanggaran, tetapi juga sebagai masukan untuk perbaikan kebijakan.
Ekspresi melalui simbol budaya pop seperti bendera One Piece adalah bagian dari dinamika masyarakat.
Namun, ketika memasuki ruang publik dan menyangkut simbol negara, masyarakat juga harus tetap memahami batasan dan berhati-hati agar tidak mencederai simbol negara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait:#Berita Viral
Keluarga Merana Gadis Sukabumi Disekap di China: Ibu Sakit-sakitan, Tak Mampu Bayar Tebusan 200 Juta |
![]() |
---|
Nasib Anak Polisi Usai Pukul Wakasek di Ruang BK, Ayahnya Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Kadung Pecahkan Kaca, Polisi Kira Truk Angkut BBM Ilegal Ternyata Semangka, Sopir: Jangan Gitu, Pak |
![]() |
---|
Ayah Polisi Cuma Diam saat Anaknya Pukul Wakil Kepsek, Suardi Heran: Padahal Tugasnya Melindungi |
![]() |
---|
Nasib Terkini Kepsek Viral Dicopot Usai Tegur Anak Wali Kota, Ajudan Presiden Angkat Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.