Berita Entertainment

Cara Putar Lagu Tanpa Kena Royalti di Tempat Usaha, Ahmad Dhani Buka Suara: Yang Berminat DM

Polemik terkait royalti musik terus menggelinding.   Simak selengkapnya di sini!

Editor: Januar
Kompas.com
Ahmad Dhani tiba di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Rabu, (9/7/2025). 

TRIBUNMADURA.COM- Polemik terkait royalti musik terus menggelinding.
 
Namun, ada sejumlah cara bagi pemilik usaha agar tidak kena royalti.

Simak selengkapnya di sini!
 
Dilansir dari Kompas.com, musisi Ahmad Dhani menyatakan bahwa pemilik usaha seperti kafe dan restoran diperbolehkan memutar lagu-lagu Dewa 19 tanpa harus membayar royalti.
 
Pernyataan ini disampaikan Dhani melalui akun Instagram pribadinya di tengah ramainya perbincangan seputar kewajiban membayar royalti atas pemutaran musik di ruang publik.
 
“Restoran yang punya banyak cabang dan ingin memutar lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat,” tulis Dhani dalam unggahan yang dikutip, Rabu (6/8/2025).
 
Cara Putar Lagu Dewa 19 Tanpa Royalti Musik
 
Tak hanya menyatakan gratis, Dhani juga membuka kesempatan bagi para pemilik usaha untuk menghubunginya secara langsung.
 
“Yang berminat, DM,” tambahnya. Pernyataan ini sontak menuai banyak respons positif dari warganet yang menyebut langkah Dhani sebagai bentuk dukungan nyata bagi pelaku usaha.


 
“Luar biasa, Mas Dhani. Ini baru bentuk nyata menghargai pelaku usaha kecil,” tulis salah satu pengguna media sosial.
 
Royalti Musik Diatur dalam Regulasi Pemerintah
 
Sebagai informasi, pemutaran musik di tempat umum seperti kafe dan restoran diatur melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
 
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha diwajibkan membayar royalti atas dua komponen: pencipta lagu dan pemilik hak terkait.
 
Rinciannya adalah: Rp60.000 per kursi per tahun untuk pencipta lagu Rp60.000 per kursi per tahun untuk artis atau label
 
Namun, apabila pemilik hak seperti Ahmad Dhani memberikan izin eksplisit, pemutaran lagu secara komersial bisa dilakukan tanpa kewajiban membayar royalti.
 
LMKN: Royalti Adalah Kewajiban Berdasarkan UU
 
Terkait hal ini, Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa pembayaran royalti sudah diatur dalam Undang-Undang.
 
Selain itu, Indonesia terikat dengan perjanjian internasional dalam hal pembayaran hak cipta musik.


 
“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana,” ujar Dharma.


 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved