Berita Viral

KDM Dilaporkan Lagi Imbas Kebijakan, Kini Sekolah Swasta Tekor: Saya Cuma Jalankan Kewajiban Negara

Lagi-lagi Dedi Mulyadi dilaporkan gegara kebijakannya sendiri. Kali ini, sekolah swasta merasa dirugikan.

Editor: Mardianita Olga
Kompas.com/Ruby Rachmadina
KEBIJAKAN KDM - Dedi Mulyadi lagi-lagi dilaporkan gegara kebijakannya sendiri. Kali ini, delapan organisasi sekolah swaswa di Jawa Barat merasa dirugikan oleh kebijakan rombongan belajar sang gubernur dan menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 31 Juli 2025 lalu. 

TRIBUNMADURA.COM - Dedi Mulyadi tak hanya sekali disorot karena kebijakannya yang kontroversial.

Beberapa program baru yang dia terapkan di Jawa Barat selalu diikuti oleh kontra.

Beberapa bahkan mendapat protes keras dari warga sampai didemo, dilaporkan ke polisi, dan terbaru dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada 31 Juli 2025, delapan organisasi sekolah swasta di Jawa Barat mengajukan gugatan itu lantaran merasa dirugikan oleh kebijakan rombongan belajar.

Mereka terdiri dari forum kepala sekolah dan badan musyawarah sekolah swasta dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat.

Baca juga: Nasib SMA Swasta Jabar Kekurangan Siswa Gegara Kebijakan KDM, Kepsek Menjerit: Kami Kebagian Apa?

Mulai tahun ajaran 2025/2026, sekolah-sekolah negeri di bawah daerah kekuasaan sang gubernur akan menampung lebih banyak siswa.

Awalnya 36, setiap kelas kali ini akan diisi hingga 50 siswa.

Berdasarkan pada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Provinsi Jawa Barat, Purwanto, kebijakan itu demi memberikan pelayanan pendidikan maksimal kepada masyarakat.

Hal ini membuat banyak sekolah swasta kekurangan siswa bahkan terancam tutup.

Laporan tersebut dibetulkan oleh Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Panas, Istri Ridwan Kamil Kritik Dedi Mulyadi soal Rombongan Belajar, KDM Singgung Kang Emil

Gugatan sudah teregistrasi dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.

"Jadi, benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah Gubernur dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat. Nanti mereka biasanya akan diwakili ini oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum," ujar Enrico, Rabu (6/8/2025).

Persidangan akan dimulai pada Kamis (7/8/2025).

Gugatan ini tentu sudah didengar oleh Dedi Mulyadi sebagai tergugat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved