Kades dan Bendahara Desa Bersekongkol Kuras APBDes Rp 235,73 Juta, Modus Terungkap

Bukannya bekerja sama membangun desa, kades dan bendahara desa di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur ini justru bersekongkol menilap Anggaran desa.

Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
ILUSTRASI KORUPSI - Foto ini digunakan untuk artikel berjudul "Kades dan Bendahara Desa Bersekongkol Kuras APBDes Rp 235,73 Juta, Modus Terungkap" 

TRIBUNMADURA.COM – Bukannya bekerja sama membangun desa, kades dan bendahara desa di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur ini justru bersekongkol menilap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Gara-gara ulah mereka, negara rugi Rp 235,73 juta.

Saat ini kepala desa yang telah dinonaktifkan itu telah dijebloskan ke tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, Senin (11/8/2025) lalu.

Ini setelah berkas perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya dinyatakan lengkap (P-21).

Sosok kepala desa tersebut MKJ.

Tersangka adalah Kepala Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

MKJ ditangkap penyidik Satreskrim Polres Blitar awal 2025 lalu usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Umbuldamar Tahun Anggaran 2021.

Belakangan, Bendahara Desa Umbuldamar bernama inisial MGN pun ikut terseret dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar sekitar Rp 235,73 juta tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Blitar, Gede Willy, mengatakan bahwa MKJ dan MGN secara bersama-sama menggunakan sebagian dari APBDes Umbuldamar Tahun Anggaran 2021 untuk kebutuhan pribadi mereka.

“Pencairan DD (dana desa) dan ADD (alokasi dana desa) mereka lakukan secara prosedural."

"Tapi kemudian peruntukannya tidak sesuai APBDes melainkan untuk kebutuhan pribadi,” ujar Willy, Selasa (12/8/2025).

Menurut Willy, awalnya hanya Kepala Desa MKJ yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Blitar.

Namun, atas petunjuk Kejari Kabupaten Blitar akhirnya MGN pun ditetapkan sebagai tersangka kedua.

“Setelah kita nyatakan berkas P-21, hari Senin kemarin para tersangka dilimpahkan dan menjadi tahanan Kejari."

"Saat ini dua tersangka tersebut kami titipkan di Lapas Kelas II B Blitar,” ungkap Willy.

Tindak pidana korupsi dilakukan MKJ dan MGN, kata Willy, dengan cara menggunakan untuk keperluan pribadi anggaran dana APBDes sehingga realisasi sejumlah pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan.

Bahkan, kata Willy, terdapat sejumlah kegiatan yang sama sekali tidak dilaksanakan padahal sudah direncanakan dalam APBDes.

“Tapi dalam laporan pertanggungjawaban APBDes 2021, seluruh kegiatan dan pekerjaan yang telah direncanakan dan disahkan dalam APBDes itu dilaporkan telah tuntas dikerjakan,” ujarnya.

Willy tidak menyebutkan rinci kegiatan dan pekerjaan fiktif atau pun yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam perencanaan.

“Bahkan ada pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan oleh pelaksana namun pembayarannya belum lunas."

"Di laporan pertanggungjawaban sudah lunas,” tuturnya.

Kedua tersangka yang kini telah dicopot untuk sementara dari jabatan mereka itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubaahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved