Berita Sumenep

Daftar Harga Tembakau Berdasarkan TIHT 2025 yang Ditetapkan Bupati Sumenep

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo telah resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura.com/ Ali Hafidz
TETAPKAN TIHT 2025 : Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat rapat penetapan TIHT 2025 di lantai dua Pemkab Sumenep pada Senin (11/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo telah resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025.

Hal ini membuktikan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah memberikan kepastian harga bagi petani tembakau dan industri di ujung timur Madura.

Achmad Fauzi menegaskan, kebijakan tersebut sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas harga tembakau. Dan sekaligus lanjutnya, untuk melindungi kepentingan petani dan pelaku industri untuk bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Sehingga, dengan penetapan TIHT 2025 ini bisa memberikan perlindungan kepada petani tembakau, penjual maupun pembelinya," tutur Achmad Fauzi pada TribunMadura.com, Jumat (15/8/2025).

Sebelumnya kata Ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep ini, pembahasan TIHT 2025 dilakukan secara matang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pada Senin (11/8/2025) lalu.

Tujuannya, untuk mendapatkan masukan dan sekaligus mengakomodir menjadi sebuah keputusan.

Dengan demikian, penetapan TIHT tersebut untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan transparan, khususnya dalam proses pembelian dan penjualan tembakau. Sehingga salah satu pihak tidak ada yang terlibat pada kegiatan perdagangan itu.

Bahkan, meskipun sudah ada TIHT. Namun, harga jual di pasaran bisa melampaui dan salah satu alasannya adalah dengan jumlah petani yang menanam lebih sedikit tahun ini.

Sehingga pasokan tembakau terbatas, sementara permintaan tetap tinggi oleh pembeli. 

"Selama dua tahun terakhir menunjukkan bahwa harga tembakau di tingkat petani hampir selalu berada di atas titik impas. Pada tahun 2022 - 2024, realisasinya di lapangan di atas 90 persen. Bahkan ada yang jauh melebihi," paparnya.

Achmad Fauzi berharap, TIHT dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat agar memberikan efek positif untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani tembakau.

"TIHT salah satu instrumen penting menjaga kestabilan harga tembakau, apalagi Sumenep ini sebagai daerah penghasil tembakau untuk menopang ekonomi masyarakat," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Kabupaten Sumenep Moh. Ramli menyebutkan bahwa TIHT 2025 untuk tembakau gunung sebesar Rp.67.929 per kilogram dan 2024 Rp.66.983.

Untuk tembakau tegal 2025 Rp.63.117 per kilogram dan 2024 Rp.61.604 per kilogram.

Sedangkan tembakau sawah 2025 Rp.46.188 dan 2024 Rp.46.142 per kilogram. Semua naik dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan harga tembakau pada tahun 2025 ini dengan memperhitungkan biaya riil yang dikeluarkan petani selama proses produksi, meliputi bibit, pupuk, pestisida, serta perlengkapan seperti tikar dan tali.

Termasuk juga biaya tenaga kerja untuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga panen dan pascapanen yang juga komponen menjadi penting dalam penghitungan.

Pemerintah daerah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai acuan resmi pembelian tembakau Madura selama musim panen 2025, yang mengikat semua pelaku usaha tembakau, mulai dari pengepul, gudang, hingga pabrikan.

"Harga titik impas ini menjadi patokan minimal yang menjamin biaya produksi mereka tertutup. Tetapi keuntungan riil tetap bisa lebih besar jika hasil panen memiliki kualitas tinggi," kata Moh. Ramli.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved