Berita Viral

Miris Pendapatan Suami Cuma Rp2 Juta tapi DPR RI Rp100 Juta Per Bulan, Anis: Yang Kaya Makin Kaya

Kenaikan tunjangan yang diterima para anggota DPR RI periode 2024-2029 mendapat komentar dari rakyat.

Editor: Mardianita Olga
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino dan Media sosial
GAJI RAKYAT - Ibu rumah tangga di Jakarta Utara, Anis Wiranti (kiri) menyayangkan kenaikan tunjangan DPR RI. Dia membandingkan penghasilan suaminya yang hanya Rp2,5 juta per bulan, sementara wakil rakyat mendapat pendapatan Rp100 juta per bulan. 

Meski begitu, Adies tetap berterima kasih kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani karena telah menaikkan tunjangan anggota DPR.

"Jadi, yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras, telur juga naik, mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi, dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih dengan kenaikan itu," kata Adies.

Adies Kadir saat menjabat sebagai anggota DPR RI,  mengunjungi Rutan Klas I Surabaya, Minggu (14/4/2019).
Adies Kadir saat menjabat sebagai anggota DPR RI, mengunjungi Rutan Klas I Surabaya, Minggu (14/4/2019). (ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM)

Baca juga: Kronologi Mobil Anggota DPR RI Gus Alam Tabrak Truk di Tol Pemalang-Batang, 2 Orang Meninggal

"Tapi, dengan gaji yang kurang lebih Rp 69 juta per bulan, dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik. Walaupun gaji sudah 20 tahun juga belum, 15 tahunan juga tidak naik, tetapi karena situasi seperti ini, anggota juga memahami dengan efisiensi," imbuh dia.

Dilansir dari Kontan (19/8/2025), berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR (bukan pimpinan DPR atau ketua):

1. Gaji pokok: Rp 4.200.000

2. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Rp 420.000

3. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Rp 168.000

4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000

5. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa

6. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

7. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

8. Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

9. Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

10. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

11. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

12. Asisten anggota: Rp 2.250.000

13. Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000

Jumlah penghasilan per bulan: Rp 104,051,903

----- 

Berita viral dan berita seleb lainnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved