Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kantor Samsat Pamekasan dipadati para wajib pajak pada H-1 batas penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Jumat (14/12/2018).
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018, penghapusan sanksi administrasi PKB dilakukan pada 15 November sampai 15 Desember 2018.
Dari pantauan TribunMadura.com di lokasi, antrean wajib pajak menumpuk di depan kantor samsat, tepatnya di depan bantuan informasi.
• Jelang Pemutihan Berakhir, Kantor Samsat Manyar Surabaya Banjir Pemohon Bayar Pajak
"Pemanggilan ulang antrean, didengarkan baik-baik," ujar petugas.
Para wajib pajak tersebar di bangku ruang pelayanan hingga berdiri di lorong ruangan depan loket.
Masing-masing dari mereka sibuk merapikan berkas dan menanti antreannya tiba.
• Tiffany Girls Generation Akui Ayahnya Terlilit Masalah Utang, Sebut Kasus Itu Terjadi Sejak Lama
"Baru sempat hari ini mengurus karena besok saya ada urusan," kata Rahman (31), seorang Wajib Pajak asal Desa Palengaan, Pamekasan, di lokasi.
Ia mengaku sengaja datang untuk memanfaatkan layanan penghapusan sanksi administrasi yang berlaku.
Menurutnya, hal itu menguntungkan para pemilik kendaraan.
"Iya manfaatin itu penghapusan pajak. Katanya kurang satu hari. Antriannya ramai begini," ucapnya.
• Hal Positif Punya Atasan Kejam, Karakter Buruknya Bisa Beri Manfaat pada Kinerja Bawahannya