TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuk sejumlah pelaku penyalahgunaan narkoba, baik pengguna, kurir, maupun bandar.
Upaya ini dilakukan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di wilayah Surabaya.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita sabu 30,26 gram dan pil double L sebanyak 677 butir.
"Ini hasil ungkap tiga minggu terkait narkoba, ada pengedar dan pengguna dalam 36 kasus," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, Kamis (24/1/2019).
• Bandar Narkoba Asal Surabaya Dibekuk Polisi, Transaksi Bisnis Tersangka hingga Rp 20 Juta
AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, modus yang digunakan pelaku belum banyak berubah.
Menurut dia, pelaku biasa menggunakan modus sistem ranjau atau menaruh barang tersebut untuk kemudian diambil pelaku lain.
Barang tersebut kemudian dijual kepada pelanggan lain maupun digunakan oleh pelaku.
"Modus sistem ranjau, tidak berubah," kata AKBP Antonius Agus Rahmanto.
• Siswa SDN Bendogerit 1 Tak Belajar Penuh, Dipulangkan usai Gedung Sekolah Tertimpa Pohon Beringin
Dari kasus tersebut, ada lima tersangka perempuan yang dijuga digiring polisi.
Mereka hanya tertunduk di antara puluhan pelaku narkotika lainnya.
Tak hanya itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menangkap tersangka buronon kasus narkoba, berinisial HM.
HM juga disebut sebagai bandar buronan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
• Mengaku Iseng Tanam Bibit Ganja, Mahasiswa 19 Tahun Diamankan Satnarkoba Polres Blitar Kota