TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dua dari empat debt collector merampas paksa motor milik kreditur dibekuk Unit Resmob Polrestabes Surabaya.
Dua tersangka masing-masing bernama Faisol (30) warga Gembong Gang Anyar dan Halim (31) warga Gembong gang II DKA bahkan memukul dan mengeroyok korbannya.
Kedua tersangka ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya dan dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Kejadian tersebut bermula saat keduanya mengincar korban dan menghentikan motor yang dikendarai pemiliknya.
Korban warga asal Semampir saat itu berada di Jalan Ir Soekarno Hatta, Surabaya, Kamis (3/1/2019) lalu.
• Pria yang Gantung Diri di Surabaya Diduga Tertekan karena Kurang Dapat Perhatian Orangtua
• Pria Bujang di Surabaya Gantung Diri, Sempat Pamit Keluarga Akhiri Hidup Lewat Sebuah Surat
Tersangka kemudian menghentikan pengendara motor NMax itu dengan alasan adanya penarikan kendaraan karena kredit macet.
"Korban ini kreditur, memang macet cuma caranya yang salah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Jumat (25/1/2019).
"Ada empat pelaku, dua yang berhasil kami tangkap. Dua lagi masih kami kejar," sambung dia.
Korban sempat adu mulut dengan tersangka karena mengatakan akan menyelesaikan tunggakan dan mendatangi kantor.
• Pria Warga Tambaksari Surabaya Ditemukan Gantung Diri, Tali Tampar Sempat Diputus Selamatkan Korban
• Puluhan Pelaku Kasus Narkoba Ditangkap di Surabaya dalam 2 Pekan, 5 di antaranya Perempuan
Namun, tersangka justru mendorong dan mencekik korban.
AKBP Sudamiran mengatakan, tersangka telah mendapat surat tugas untuk penarikan motor yang nantinya ditampung di PT Afandi Jaya Motor.
Mereka kemudian ditugaskan untuk menyerahkan motor tersebut kepada leasing.
"Penarikan paksa. Tersangka menendang, mendorong dan mencekik korban lalu mengambil kendaraan itu," kata AKBP Sudamiran.
• Kebakaran di Bojonegoro, Rumah Milik Warga Setempat Hangus Dilahap Api Akibat Konsleting Listrik
• Babak 32 Besar Piala Indonesia, Arema FC dalam Keadaan Percaya Diri Jamu Persita Tangerang