Laporan wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sebanyak 21 orang tersangka kasus narkoba berhasil diamankan Polres Sampang selama 12 hari menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019, mulai 26 Januari hingga 6 Februari 2019.
Dari puluhan tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 28,16 gram sabu.
Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman mengatakan, dari 21 tersangka kasus narkoba yang ditangkap, lima orang pengedar, enam kurir, dan 10 pemakai.
"Mayoritas tersangka warga Sampang, dan ada empat orang yang kita tangkap berasal dari Bangkalan," ujarnya.
Menurut AKBP Budi Wardiman, sebenarnya Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 yang digelar Polres Sampang hanya menargetkan lima orang. Ternyata pelaku yang ditangkap mencapai 21 orang.
"Jadi, sudah memenuhi target," ucapnya.
Puluhan pelaku tersebut ada yang ditangkap di rumah, jalan raya, dan beberapa tempat lainnya.
Saat diinterogasi penyidik, sejumlah pelaku pengguna narkoba mengaku petani.
Mereka mengkonsumsi narkoba jenis sabu agar kuat saat bekerja di sawah.
"Jadi istilahnya mereka pakai untuk doping," beber Budi Wardiman.