Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TribunMadura.com, Sumenep - Sidang paripurna DPRD Sumenep pada hari Selasa, (12/2/2019) kembali batal digelar.
Seharusnya rapat Paripurna yang sudah batal ke enam kalinya itu harus dimulai sesuai undangan dari pukul 09.00 WIB.
Rencananya ada Empat agenda yang akan dibahas dalam Paripurna, diantaranya, laporan Pansus tata tertib DPRD Sumenep 2018, pengambilan keputusan perubahan tata tertib, penetapan program pembentukan Perda 2019 dan laporan hasis Reses (serap aspirasi) DPRD melalui fraksi fraksi.
• Joko Susilo Andalkan 10 Tahun Pengalaman dan Lisensi AFC Pro untuk Modal Jadi Asisten Pelatih Timnas
• Hibur Tamu yang Hadir di Pamitan Gubernur-Wakil Gubernur Jatim, Ari Lasso Kaget Dengar Suara Emil
• Andik Vermansah Beri Masukan untuk Skuat Timnas U-22: Utamakan Kekompakan Tim Dulu
Pantauan TribunMadura.com di Graha Paripurna DPRD Sumenep, hanya ada segelintir anggota yang hadir, sehingga pada pukul 12.00 parpurna dibatalkan.
"Ini sesuai aturan harus dijadwal ulang, karena yang hadir tandatangan hanya 16 orang" kata Sekretaris DPRD Sumenep Moh. Mulki.
Seharusnya, kata Mulki sidang paripurna bisa dilanjutkan sesuai kuorum yakni 26 orang yang hadir. Sementara anggota DPRD Sumenep sebanyak 50 orang.