Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Massa nelayan Kecamatan Dungkek minta bebaskan empat orang nelayan asal kecamatan Dungkek yang ditahan oleh massa nelayan Kecamatan Talango-Kalianget, Selasa (19/2/2019).
"Kalau memang empat orang nelayan kami dibenarkan bersalah, maka jangan salahkan kami jika melakukan hal yang sama," kata Adam perwakilan nelayan Kecamatan Dungkek.
Padahal pengakuan Adam, tiga hari sebelum ditangkap oleh massa, nelayan yang bekerja asal Kecamatan Dungkek itu ditabrak oleh nelayan persatuan nelayan Kecamatan Talango - Gapura itu.
• Prabowo Sebut Indonesia Mengalami Gejala Kleptokrasi: Bukan Pesimis, Saya Ingin Mengubah Hal Ini
• Gerojok Bantuan Rp 10 Miliar ke Petani Madura, Menteri Pertanian Sebut Bukan Kabinet Penebar Janji
• Dulu Ngaku Dukung Jokowi, Kini Rais Am Thoriqoh Syathoriyah Indonesia Dukung Prabowo, ini Alasannya
"Bahkan kedua harinya lagi nelayan kami dihadang dan ditabrak. Dan ketiga harinya kemarin nelayan kami ditangkap maasa nelayan Kecamatan Talango - Gapura," ngakunya.
Terkait tuduhan nelayannya mengenai jaring dan bubu milik nelayan Talango - Gapura itu, menurutnya tak terbukti, karena posisi nelayan Kecamatan Dungkek saat itu berada di tengah laut.
Kasatpol Air Kalianget Akp Ludwi Yarsa Pramono mengatakan, empat nelayan yang ditangkap oleh massa Kecamatan Talango - Kalianget masih dalam proses pembuktian.
"Kita melakukannya sesuai prosedur, dan mengumpulkan bukti dulu," kata Ludwi saat ditemui Tribunmadura.com.
Ludwi mengaku secepatnya akan memproses hal tersebut.
"Empat nelayan itu bukan ditahan, tapi mengacu ke pembuktian," katanya.