Berita Blitar

8 Tempat Karaoke yang Ditutup Belum Ditentukan Nasibnya, Pemkot Blitar Tunggu Hasil Evaluasi Dewan

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP menyegel karaoke 999 di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Rabu (9/1/2019).

TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Hingga kini, Pemkot Blitar belum memutuskan nasib sejumlah tempat karaoke yang ditutup sejak awal Januari 2019.

Tim evaluasi bentukan Pemkot Blitar masih membahas apakah sejumlah tempat karaoke itu boleh beroperasi lagi atau tidak.

Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari mengatakan, hasil evaluasi sejumlah tempat karaoke sudah diserahkan ke dewan.

Bandara Juanda Targetkan Pertumbuhan Penumpang Capai 21.976.400 Orang pada Tahun 2019

Dewan juga sudah mengeluarkan surat rekomendasi terkait hasil evaluasi tempat karaoke ke Pemkot Blitar.

Surat rekomendasi hasil evaluasi yang dikeluarkan dewan menyatakan Pemkot Blitar harus segera membuat regulasi yang mengatur tempat karaoke.

Sebelum ada regulasi, dewan melarang Pemkot Blitar menerbitkan izin operasional untuk tempat karaoke.

"Tim masih akan membahas surat dari dewan minggu-minggu ini. Hasilnya akan kami laporkan ke Plt Wali Kota," kata Juari, Selasa (26/2/2019).

PT Semen Indonesia Bidik Pasar Ekspor Baru untuk Menaikkan Penjualan pada Tahun 2019

Dikatakan dia, Plt Wali Kota, Santoso, yang akan memutuskan tempat karaoke mana yang boleh beroperasi kembali dan yang tidak.

"Kalau karaoke itu dianggap sudah memenuhi persyaratan perizinan dan Plt Wali Kota minta dibuka, kami akan melepas segelnya. Tapi kalau belum ya tetap kami segel," ujar Juari, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Evaluasi Karaoke.

Plt Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan soal evaluasi karaoke, Pemkot Blitar bergerak berdasarkan rekomendasi dari dewan.

Dewan meminta Pemkot Blitar segera membuat regulasi yang mengatur tempat karaoke.

KPU Tuban Mulai Lakukan Sortir dan Lipat Surat Suara Jelang Pelaksanaan Pemilu 2019

Sekarang Pemkot Blitar melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sedang menyusung draft Perda tentang Pariwisata.

Perda Pariwisata ini di dalamnya juga membahas soal usaha tempat hiburan termasuk karaoke.

"Intinya, sebelum ada regulasi, sejumlah tempat karaoke itu belum boleh beroperasi kembali. Karena itu yang direkomendasikan oleh dewan," kata Santoso.

Emil Dardak Temukan Toilet Bagi Pasien Difabel Rusak saat Sidak di RSUD dr Soedono Kota Madiun

Seperti diketahui, petugas Satpol PP Kota Blitar menutup delapan tempat karaoke di Kota Blitar pada awal Januari 2019.

Penutupan sejumlah tempat karaoke itu untuk kepentingan evaluasi yang dilakukan Pemkot Blitar.

Pelaksanaan evaluasi sejumlah tempat karaoke itu berdasarkan rekomendasi dari DPRD Kota Blitar.

Rekomendasi dari dewan muncul setelah ada kasus praktik asusila di salah satu tempat karaoke di Kota Blitar yang ditemukan Polda Jatim. (sha)

Pemkot Surabaya Segera Terapkan Kawasan Tanpa Rokok di 5 Tempat, Rokok Elektrik Masuk dalam Kategori

Berita Terkini