TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Bagi anda yang mendapat tilang saat berlalu lintas di wilayah Kabupaten Tuban, kini tak perlu lagi bingung mengurusnya.
Anda bisa mengambil surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang disita di kejaksaan saat mendapat tilang.
Pihak kejaksaan telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan kantor Pos, untuk mempermudah pembayaran tilang.
• Basis Industri di Jatim Dinilai Terlalu Besar, Pemprov Jatim Percepat Pembangunan Pengolahan B3
Disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Nurhadi, pihaknya telah melakukan MoU dengan pihak Pos Tuban.
MoU yaitu untuk mempermudah pembayaran tilang dengan cukup membayar di cabang kantor Pos terdekat.
Berikutnya setelah nanti membayar maka STNK akan dikirim ke rumah yang bersangkutan.
• Emil Dardak Mengaku Ingat Mendiang Adik saat Temui Pasien RSUD dr Soedono Kota Madiun
"Ini akan diterapkan 22 April mendatang, jadi tidak perlu bayar dan ambil di kejaksaan," ujar Nurhadi kepada wartawan, Selasa (26/2/2019).
"Cukup bayar di Pos biaya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, lalu STNK akan diantarkan ke rumahnya," sambung dia.
Dia menjelaskan, saat ini pihak Pos masih melakukan penyesuaian data dengan pihak kejaksaan.
• Sambangi Sumenep, Prabowo Subianto Dapat Seruan Dukungan Sejumlah Kiai, Habib dan Tokoh Agama
Hal itu dilakukan untuk menyinkronkan data yang akan terkoneksi dengan server nantinya
Jadi, nanti yang tertilang, hanya bayar dengan menunjukkan surat tilang dan di situ akan tertera nominal pembayaran, setelah itu STNK-nya akan dikirim.
"Kemungkinan akan ada biaya tambahan kirim, yang jelas tujuannya untuk memudahkan agar yang rumahnya di perbatasan tidak perlu ke kejaksaan dan antri sekian lamanya. Ini hanya berlaku untuk Pos di wilayah Tuban," pungkasnya.(nok)
• Dinas PUPR Tuban Anggarkan Dana Rp 200 Juta untuk Perbaikan Jembatan Putus Antar 2 Kecamatan