BNNP Jatim Sita Hampir Satu Kilo Sabu, Gagalkan Transaksi Narkoba yang Dikendalikan di Balik Penjara

Penulis: Nur Ika Anisa
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengedar Narkoba jaringan Aceh yang dikendalikan melalui penjara

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sebanyak 980 gram sabu disita BNNP Jawa Timur dari penangkapan jaringan Aceh di Surabaya.

Aparat juga mengembangkan pelaku-pelaku jaringan tersebut yang melibatkan narapidana Lapas Medaeng.

Dari pemetaan petugas, terdapat lima pelaku transaksi narkoba jaringan Aceh dan Surabaya yang dikendalikan narapida Lapas Medaeng.

Peringati Hari Pers Nasional 2019, PWI Tuban Gelar Turnamen Futsat yang Diikuti 16 Tim Ternama

Remaja ini Alami Gangguan Mental Usai Tercakar Oleh Kucing, Ternyata Kuman di Cakar Jadi Penyebab

Jalin Asmara Usai Kenal Duda di Jakarta, Janda 4 Anak ini Malah Masuk Penjara Saat Belanja di Pasar

Kelima pelaku yaitu MR (27) dan AD (24) warga Muara Batu, Aceh Utara, YT (59) warga Balas Klumprik Wiyung Surabaya, ROES (47) warga Sawahan Surabaya dan TRY (59) warga Medaeng Sidoarjo.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kalapas Medaeng untuk penyitaan handphone TRY (narapidana)," kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, AKBP Wisnu Chandra, Selasa (26/3/2019).

Petugas menyita handphone milik narapida tersebut dan menemukan bukti percakapan transaksi narkoba.

"Dari percakapan itu ada transaksi TRY ke ROES, ROES memesan IW di Aceh," katanya.

Sebelum penangkapan TRY dan ROES, lembaga anti madat itu menangkap tiga kurir berinisial MR dan AD dari Aceh dan YT kurir sabu Surabaya di sekitar baypass Juanda.

Dari tangan pelaku, BNNP Jatim menyita 980 gram sabu, puluhan handphone, satu mobil sebagai sarana penjemputan di Bandara Juanda dan sandal jepit. (Nur Ika Anisa)

Berita Terkini