Berita Malang

Baru Pacaran Dua Bulan, Pria di Malang Nekad Curi Ponsel Kekasihnya saat Ditinggal ke Apotek

Penulis: Mohammad Rifky Edgar
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi Polsek Klojen saat merilis kasus pencurian ponsel pacar, Sabtu (30/3/2019).

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Polsek Klojen menangkap pria bernama Yunani (27).

Ia ditangkap karena diduga mencuri ponsel milik kekasihnya yang baru dipacarinya selama dua bulan, Mulyati (29).

Kejadian itu bermula saat tersangka mengantarkan korban berangkat kerja.

Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Bandara Juanda, Simpan Bukti dalam Koper Troli

Di tengah perjalanan, korban meminta tersangka untuk mampir ke apotek di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Saat itu, korban masuk ke apotek dengan meninggalkan tasnya di atas sepeda motor.

Melihat tas korban ditinggal, tersangka kemudian merogoh isi tas dan mengambil ponsel milik kekasihnya itu.

Korban baru menyadari jika ponselnya hilang saat tiba di tempat kerjanya.

Waka Polsek Klojen, AKP Tukimin Hadi mengatakan, tersangka merupakan residivis yang baru keluar dari penjara pada tahun 2017 lalu.

Mantan Kadinkes Gresik Diberhentikan Sementara dari PNS, Terbukti Korupsi & Divonis 6 Tahun Penjara

"Dia sudah dua kali melakukan pencurian ponsel ini. Korbannya sama, yakni kekasihnya," kata AKP Tukimin Hadi, Sabtu (30/3/2019).

"Pertama ia ditangkap dan sekarang ini kami tangkap lagi," imbuh dia.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Karena lokasi kejadian berada di Kecamatan Kedungkandang, kasus ini akan kami limpahkan ke Polsek Kedungkandang," tandasnya.

Nenek 60 Tahun di Sidoarjo Jadi Korban Perampasan, Tersadar Kalung Emasnya Raib saat Pelaku Kabur

Berita Terkini