Berita Mojokerto

Gandakan ATM Tanpa Izin, Pegawai Bank BRI Diduga Kuras Uang Nasabah hingga Rp 2 Miliar

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi ATM BRI

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Seorang karyawati Bank BRI Kantor Cabang Unit Pembantu (KCP) Unit Pungging, Kabupaten Mojokerto, Vionita Rizki Yuhandari (25) diduga telah menguras uang nasabahnya.

Warga Dusun Krajan, Desa Wonoanti, Kecamatan gandusari, Kabupaten Trenggalek itu, diduga menguras dana nasabah sekitar Rp 2 miliar.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, tersangka dicokok polisi di rumah sang suami (sirih) di kawasan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (10/4/2019), sekitar pukul 15.30 WIB.

Viral Video Dua Pengemis di Jember Berkelahi dan Saling Jambak, Ternyata Dipicu karena Hal Ini

Sebelumnya, Vionita berpindah-pindah tempat karena diduga kabur dari kejaran polisi.

"Kami menindak lanjuti laporan dari BRI. Tersangka berhasil kami ringkus Rabu (10/4/2019)," kata AKP Muhammad Solikhin Fery saat dikonfirmasi, Selasa (16/4/2019).

AKP Muhammad Solikhin Fery melanjutkan, pihaknya masih mendalami rincian uang nasabah yang dikuras tersangka.

Tak hanya itu, jumlah nasabah yang telah dirugikan juga masih belum diketahui pasti.

Bak Sinetron TV, Keluarga di Surabaya Ini Curiga Bayinya Tertukar saat Dirawat di RSUD Dr Soetomo

"Jumlah pasti uang yang telah dikuras dan jumlah nasabahnya masih kami dalami,  karena masih simpang siur. Kemungkinan, tidak sampai Rp 2 miliar," lanjutnya.

AKP Muhammad Solikhin Fery menambahkan, masih melakukan pendalaman terkait modus tersangka sehingga bisa menguras uang nasabah.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, tersangka menguras uang dengan cara menggandakan ATM tanpa izin nasabah

Selain itu, suami tersangka juga diduga terlibat dalam kasus ini.

Baru Sebulan Diresmikan, Fasilitas di Alun-Alun Gresik Rusak, Undang Prihatin Warga Setempat

Sebelumnya, Sigit Budiyantoro, warga Dusun Kedungmaling, Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang juga karyawan BRI pada 2 November 2018 lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. 

Dalam laporan No. Pol. LP.B/149/XI/2018/Jatim/Res MJK, disebutkan, tersangka dilaporkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Dikonfirmasi terpisah, pihak Kanwil BRI Kota Surabaya membenarkan bila uang nasabah yang terkuras berjumlah Rp 2 miliar, namun untuk jumlah nasabah masih belum diketahui.

Hukuman Bagi Kandidat Pemilu yang Kedapatan Lakukan Politik Uang, Ada Sanksi Penjara dan Denda Uang

"Benar uang terkutas Rp 2 miliar," kata Budi Novianto Pengganti sementara (Pgs) Pinwil Bank BRI Kota Surabaya saat dihubungi, Selasa (16/4/2019).

Halaman
12

Berita Terkini