Pilpres 2019

Ijtima Ulama 3 Meminta KPU Diskualifikasi Jokowi, Sandiaga Uno: Harus Didengar dan Dipertimbangkan

Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rekomendasi Ijtima Ulama jilid III saat dibacakan yang meminta KPU dan Bawaslu mendiskulifikasi pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 01Jokowi-Maruf Amin.

Ijtima Ulama 3 Meminta KPU Diskualifikasi Jokowi, Sandiaga Uno: Harus Didengar dan Dipertimbangkan

TRIBUNMADURA.COM, JAKARTA - Rekomendasi Ijtima Ulama 3 yang meminta KPU dan Bawaslu mendiskulifikasi pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 01 Jokowi-Maruf Amin akhirnya mendapat tanggapan serius dari Sandiaga Uno, Cawapres Nomor Urut 02. 

Menurut Sandiaga Uno, yang berpasangan dengan Capres Prabowo Subianto ini, keputusan Ijtima Ulama 3 tersebut harus dipertimbangkan.

"Insyaallah masukan tersebut menjadi keputusan yang akan diambil. Tentunya harus dipertimbangkan," tegas Sandiaga Uno, usai menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Dirinya, kata Sandiaga Uno mengaku sudah membaca rekomendasi ulama yang ada di ijtima ulama 3. 

Menurutnya masukan ulama tersebut haruslah didengar dan dipertimbangkan.

"Saya sudah baca hasil rekomendasi ijtima ulama. Selalu saya sampaikan ulama itu harus kita muliakan, ulama umaro elite yang ada di Indonesia harus mendengar masukan ulama," tandas mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.

Meski Meraih 35 Ribu Suara, Ahmad Dhani Tetap Tidak Lolos ke Senayan, Juga Tiga Artis Ternama ini

Hasil Ijtima Ulama 3: Haruskan Jokowi Didiskualifikasi dari Pilpres 2019 dan Bahas Kecurangan Pemilu

Tetap Tak Bisa Jadi Anggota DPR RI Meski Meraih 35 Ribu Suara, Ahmad Dhani Sempat Ucap Alhamdulillah

BREAKING NEWS- Prabowo Menang Mutlak Atas Jokowi di Pamekasan Madura, Suara 01 Hanya Seperlimanya 02

HASIL PILEG 2019 - PKB Berjaya di Jatim Rebut 21 Kursi DPR, Tapi di Madura Tak Dongkrak Suara Jokowi

Sandiaga Uno saat sowan ke rumah Bung Tomo di Jalan Ijen, Kota Malang, Minggu (31/3/2019). (TRIBUNMADURA.COM/M RIFKY EDGAR)

Sebelumnya, Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengapresiasi hasil Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3 yang dilaksanakan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Prabowo mengatakan, rekomendasi yang disampaikan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional agar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menempuh jalur yang konstitusional dalam menyampaikan keberatan atas terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses pemilihan Presiden 2019 sangat tegas dan masuk akal.

"Alhamdulillah, saya kira cukup komprehensif dan tegas, terima kasih," kata Prabowo Subianto usai menghadiri Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3.

Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3 telah memutuskan lima rekomendasi.

Di antaranya, pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2019.

Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.

Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.

Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.

Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal ma'ruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.

Ahmad Dhani Tulis Surat dari Balik Penjara, Minta Bawaslu Gelar Penghitungan Suara Ulang dari Nol

Hasil Pileg 2019 - Kalahkan Wasekjen PDIP, Diva Pop Krisdayanti Raih Suara Tertinggi di Kota Batu

Hasil Pileg 2019 - PKB Berjaya Raih 16 Kursi, Kursi Gerindra, PKS dan Demokrat Menyusut di Tuban

Niat Emak-Emak ini Ingin Berlibur ke Luar Negeri Harus Pupus, Karena Tertipu Agen Travel Abal-Abal

Respons KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons soal hasil Ijtima Ulama III, terutama poin soal diskualifikasi paslon 01 yakni Jokowi-Ma'ruf lewat KPU dan Bawaslu.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menyatakan pihaknya menghormati Ijtima Ulama III yang menyuarakan agar Pemilu berlangsung jujur dan adil tanpa kecurangan.

"Tentu kita juga harus menghormati hukum yang berlaku, ada penyelenggara pemiku yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh UU untuk memproses dugaan pelanggaran," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).

Wahyu meminta kepada siapa pun kelompok masyarakat yang memang menemukan dugaan pelanggaran Pemilu agar melaporkan ke Bawaslu.

"Insyaallah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Seperti diketahui, Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3 telah memutuskan lima rekomendasi.

Di antaranya, pertama, Ijtima Ulama menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.

Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.

Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.

Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.

Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal ma'ruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.

Respons TKN

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin mengkritik pelaksanaan Ijtima Ulama III yang digelar, Rabu (1/5/2019) di Sentul, Bogor.

Selain itu, TKN juga menganggap aneh hasil Ijtima Ulama III yang meminta Bawaslu untuk mendiskualifikasi Jokowi dari Pemilu 2019.

"Pertemuan timses kubu 02 yang berkedok Ijtimak Ulama jelas sebuah politik akal-akalan dan ugal-ugalan yang tujuannya justru menyesatkan umat. Segala upaya dilakukan untuk tidak mengakui kekalahan versi hitung cepat mulai dari delegitimasi KPU, meminta pemilu ulang sampai dengan meminta Pak Jokowi didiskualifikasi," kata Jubir TKN Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily, saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2019).

Politikus Golkar ini menilai, Ijtima Ulama III adalah bentuk manuver politik kalap dari Timses 02, Prabowo-Sandiaga.

Ia juga mengkritik timses 02 yang tak siap kalah dan tak siap menerima hasil Pemilu.

"Anehnya, walaupun secara kasat mata mereka melakukan delegitimasi KPU, tapi justru mereka minta KPU-Bawaslu untuk mendiskualifikasi Pak Jokowi. Ini artinya mereka merengek-rengek pada lembaga yang kredibilitasnya sedang mereka hancurkan," ucap Ace Hasan Syadzily.

Ace pun memprediksi ada sejumlah skenario timses 02 jelang penetapan hasil Pemilu pada 22 Mei 2019.

Ia menyebut, jika timses 02 akan menuduh timses 01 melakukan kecurangan dalam Pemilu 2019.

"Ini semakin mengkonfirmasi skenario 02 menjelang 22 Mei, yakni meminta Bawaslu untuk mendiskualifikasi 01 dengan alasan kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM). Sejalan dengan itu, kubu 02 mengerahkan massa pendukungnya bermain presiden-presidenan. Skenario diskualifikasi ini ingin menjalankan skenario pilkada Kota Waringin Barat yang saat itu Bambang Widjajanto terlibat menjadi pengacara salah satu paslon," papar Ace Hasan.

"Dengan didiskualifikasi calon terpilih, maka calon penantang yang otomatis dilantik. Akal bulus ini jelas tidak punya pijakan obyektif karena kecurangan TSM yang mereka tuduhkan hanya ilusi tanpa fakta. Kita ingat gertak sambel Prabowo pada saat sengketa tahun 2014 yang mengklaim membawa bukti berkontainer ke MK. Nyatanya hanya ilusi. Jangankan bukti kecurangan, mengumpulkan C1 saja plintat-plintut. Ngaku-ngaku punya real count, tempatnya tidak jelas entah di mana. Skenario kota Waringin Barat jelas halusinasi juga," tutupnya.

(Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Berita Terkini