Pemilu 2019

Usai Meraih Suara Tertinggi Pileg 2019, Politisi PDIP yang Ketua DPRD ini Malah Jadi Tersangka KPK

Penulis: David Yohanes
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (kanan) bersama Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo yang sudah divonis pengadilan Tipikor.

Usai Meraih Suara Tertinggi di Pileg 2019, Politisi PDIP yang Ketua DPRD ini Malah Jadi Tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Penetapan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga saat ini masih viral dan menjadi pembahasan di kalangan masyarakat Tulungagung.

Supriyono ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengesahan anggaran dan sejumlah proyek di Kabupaten Tulungagung, oleh KPK pada Senin (13/5/2019) malam.

Ketua DPC PDIP Tulungagung tersebut diduga menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,88 miliar.

Menariknya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Supriyono maju lagi sebagai Caleg DPRD  Tulungagung periode 2019-2024, pada Pemilu 2019.

Hasil Pileg 2019 berdasarkan rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dilakukan KPU Tulungagung menunjukkan, bahwa Supriyono berhasil mendapatkan suara terbanyak dibandingkan caleg lainnya.

"Di maju dari Dapil 1 (Kota, Ngantru, Kedungwaru) dan mendapatkan suara paling banyak," terang Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Bondan Djumani, Selasa (14/5/2019).

Berdasarkan data dalam SK Penetapan Rekapitulasi KPU Tulungagung, Supriyono, si Ketua DPRD Tulungagung yang juga Ketua DPC PDIP Tulungagung ini mendapatkan sebanyak 10.192 suara.

Sementara suara di bawahnya, Binti Luklukah sesama Caleg PDI Perjungan mendapatkan 7.527 suara.

Perolehan suara pribadi Supriyono bahkan mengalahkan perolehan suara sejumlah partai di Dapil 1 yang juga mendapatkan kursi.

Misalnya Gerindra yang mendapatkan 8.111 suara, PKS yang mendapatkan 7.378 suara, dan PAN yang mendapat 6.599 suara.

Bukan hanya itu, perolehan suara Supriyono bahkan yang tertinggi di cari seluruh Caleg di Tulungagung.

Sebagai perbandingan, di Dapil 2 Abdulah Ali Munib dari PKB memperoleh suara tertinggi dengan 8.728 suara.

Di dapil 3 Joko Tri Asmoro dari PDI Perjauangan mendapatkan suara terbanyak dengan 7.193 suara.

Di Dapil 4 Sunarko dari PDI Perjuangan mendapatkan suara tertinggi dengan 9.833 suara.

Dan di Dapil 5 Saiful Anwar dari PDI Perjuangan mendapatkan suara tertinggi dengan 8.383 suara.

Dengan perolehan suara tertinggi di Tulungagung, Supriyono digadang-gadang kembali menduduki posisi Ketua DPRD Tulungagung.

Namun terkait proses hukum di KPK, Bondan enggan memberi tanggapan.

"Kalau masalah hukumnya menjadi ranah DPP. Apakah ada pendampingan hukum atau tidak, DPP yang menentukan," ujar Bondan. 

Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Tulungagung

Meski berstatus sebagai tersangka, Ketua DPRD Tulungagung Supriyono yang terpilih lagi pada Pemilu 2019, tetap berhak untuk dilantik sebagai Anggota DPRD Tulungagung periode 2019-2024.

Hal ini diungkapkan oleh KPU Tulungagung, Mustofa, Selasa (14/5/2019).

“Selama belum ada kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan tetap berhak dilantik,” terang Mustofa.

Proses Pemilu masih panjang. KPU Tulungagung baru melakukan penetapan perolehan suara partai.

Sedangkan penetapan kursi dan Caleg terpilih belum bisa dilakukan.

Dua tahapan ini masih menunggu setelah penetapan KPU RI, pada 22 Mei 2019.

Selanjutnya ada kemungkinan gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Pelantikan Caleg terpilih sebagai anggota DPRD Tulungagung akan dilaksanakan sekitar 22 Agustus 2019.

Jika sampai tanggal ini perkara Supriyono belum diputus pengadilan, ia tetap berhak dilantik.

Pergantian Antar Waktu (PAW) baru akan dilakukan, jika pengadilan sudah memutus bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap.

“Begitu inkracht, baru partai bisa mengusulkan PAW,” sambung Mustofa.

Bahkan sebagai Caleg yang mendapat suara tertinggi, Supriyono kemungkinan akan kembali menjabat sebagai Ketua DPRD Tulungagung.

Namun proses tersebut kemungkinan terhambat, karena proses hukum di KPK. 

Diumumkan Senin Malam

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pada Senin (13/5/2019) malam, akhirnya resmi mengumumkan penetapan status tersangka untuk Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.

Pengumuman tersangka ini disiarkan langsung lewat akun Facebook maupun Twitter milik KPK.

Kasus ini merupakan rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Juni 2018 silam.

Saat itu Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo dan Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno dijadikan tersangka karena menerima fee proyek dari kontraktor.

Menurut Febri Diansyah, dalam fakta persidangan dan pengembangan KPK, ada dugaan korupsi pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan ABPD Perubahan Kabupaten Tulungagung dalam rentang tahun 2015 hingga 2018.

“Spr (Supriyono) diduga menerima uang Rp 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung,” terang Febri.

Uang yang diterima Supriyono adalah uang syarat pengesahan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan muncul fakta adanya biaya unduh anggaran, istilah ketok palu, yang intinya dibutuhkan biaya untuk mengurus APBD dan APBD Perubahan di Tulungagung.

Uang yang diterima Supriyono antara lain Rp 3,75 miliar dari beberapa sumber, seperti fee proyek APBD murni selama 4 tahun berturut-turut.

Setiap tahunnya Supriyono menerima Rp 500 juta. Kemudian ada uang pelicin untuk pembasahan APBD, pencairan DAK dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 750 juta.

Kemudian fee proyek selama 2017 sebesar Rp 1 miliar.

“Dalam penyidikan ini, KPK masih mengidentifikasi dugaab pemerimaan lain tersangka Spr, yang berhubungan dengan jabatannya, selama menjabat sebagai Ketua DPRD Tulungagung,” ujar Febri Diansyah.

Selama proses penyidikan, sejak 25 April 2019 KPK telah memeriksa 39 orang saksi.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK maupun di Tulungagung. (David Yohanes)

Berita Terkini