25 Tahun Setia Jadi Nasabah Premium, Tabungan Rp 5 Miliar Pria Surabaya ini Malah Raib, Begini Kisahnya
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Anugrah Yudo Witjaksono menggugat PT. Prima Master Bank (PMB) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pria 58 tahun asal Wiyung, Surabaya yang sudah setia menjadi nasabah premium selama 25 tahun ini mengaku uangnya senilai Rp 5 miliar yang ditabung di bank tersebut hilang, alias kasus uang nasabah di bank hilang.
Prima Master Bank (PMB), bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah, Krembangan, Surabaya ini diduga telah berbuat melawan hukum dengan menggelapkan uang Anugrah Yudo Witjaksono.
• Anas Beber Dugaan Kecurangan Pemilu via Robot Pemantau Sistem IT KPU, Sahabatnya Takut Dia Diciduk
• Selama 10 Tahun, Mahasiswi Pintar PTN di Surabaya ini Dijadikan Budak Seks Ayah Kandungnya Sendiri
Pengacara Yudo, Sahid menyatakan, kliennya sebagai nasabah memiliki rekening giro dan tabungan master plus di bank tersebut.
Pada 3 April 2018 lalu, Yudo meminta customer service bank tersebut memindahkan uangnya Rp 3 miliar dari rekening giro ke tabungan master plus.
Dari rekening giro yang sama, pada 17 April 2018, dia kembali memindahkan uangnya Rp 2 miliar ke tabungan master plus.
Dengan demikian, total uang yang dipindahbukukan Rp 5 miliar.
• Suka Dengan Adiknya Sendiri, Sugeng Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Malang Kemana-mana Nempel Pacaran
• Optimis Ada Revisi Hasil Pemilu, Begini Jawaban Tak Terduga Sandiaga Saat Ditanya Soal People Power
Namun, sehari setelahnya, Yudo yang mencoba mengecek tabungannya di rekening master plus tidak menemukan adanya pencatatan dua kali dana masuk dari rekening gironya.
Gardenia, Kepala KSO Kantor Cabang Utama (KCU) Prima Bank membeberkan kesaksiannya dalam sidang yang digelar di PN Surabaya.
Dalam keterangannya di hadapan ketua majelis hakim Sifa’urosidin, Gardenia mengatakan bahwa bukti slip setor milik Anugrah Yudo Witjaksono dianggap tidak valid.
Meski mengatakan tidak valid, tetapi keterangan dari saksi ini berbelit sehingga majelis hakim meminta ditunjukkan bukti dari penggugat dan tergugat.
• Modal Jadi DPRD Sumenep Tembus Rp 4 Miliar, Padahal Gaji dan Tunjungan Selama 5 Tahun Hanya Rp 1,5 M
• VIDEO VIRAL: Ada Kondom, Ini Detik-detik Bos BUMN mau Dinas Malah Tewas Usai Ngamar sama Cewek Seksi
Korban yang diwakili kuasa hukumnya Indrawansyach, Sahid, dan Dibyo Aries Sandy menunjukkan slip setor yang dikeluarkan oleh Prima Bank, begitu juga dari pihak Prima Bank yang dikuasakan kepada Michael Talatas.
Dari sana, akhirnya Gardenia menarik keterangannya dan mengatakan bahwa bukti setor itu valid di perbankan.
"Kalau itu apa bisa dikatakan valid?," tanya hakim Sifa’urosidin dan dibenarkan oleh Gardenia.
Selanjutnya kuasa hukum Anugrah Yudo Witjaksono mempertanyakan bukti slip RTGS (real-time gross settlement), yang disampaikan Prima Bank tidak sah, tetapi masih bisa melakukan kliring tanpa sepengetahuan dari nasabah.
• Rebut 20 Kursi DPR RI PDIP Juara Pemilu di Jatim Kalahkan PKB, Bikin Demokrat PAN PKS Gigit Jari
• Usai Prabowo Tolak Hasil Penghitungan Suara, Sandiaga Pilih ke Surabaya & Jadi Imam di Masjid Agung
"Kami menganggap bukti RTGS yang dilakukan Prima Bank melakukan kliring uang nasabah sebesar lima miliar. Tiga miliar rupiah pada tanggal 3 April 2018 dan dua miliar rupiah pada tanggal 17 April 2018 tidak sah. Seperti menggunakan nama hanya Yudo, indikasi nomor rekening hilang tiga angka di belakang, dan patut diduga bukan tanda tangan klien kami," tegas Indrawansyach, Jumat, (17/5/2019).
Indrawansyach menambahkan, untuk kliring, uang tersebut masuk ke nasabah lain.
"Kami tidak tahu masuk ke nasabah mana, yang jelas uang itu tidak kepada klien kami," imbuhnya.
Atas kesaksian Gardenia, membuat hakim anggota Aguz Hamzah juga naik pitam.
• Misteri Rian Pemakai Vanessa Angel & Bayar Rp 80 Juta Ternyata Ada Ditangan Penyidik Polda Jatim ini
• Begini Jawaban Tak Terduga Ahmad Dhani, Ditanya Gagal Lolos ke Senayan Meski Dapat Suara Cukup Besar
"Anda sudah disumpah sebagai saksi. Kalau ada kesalahan seperti ini, yang bertanggung jawab pribadi atau bank. Kok seperti itu bisa masuk, banknya yang tidak beres?," tegas Agus Hamzah hingga membuat Gardenia bingung menjawabnya.
Ditemui usai sidang, Michael Talatas menyarankan untuk menemui Imanuel Yudi, bagian hukum/legal Prima Bank.
"Mohon maaf langsung satu pintu ke Pak Yudi saja. Kami hanya ditunjuk sebagai kuasa hukum di pengadilan," singkat Michael Talatas.
• Gagal Lolos Jadi Anggota DPRD Jatim, Alila Bachsin Adik Wagub Emil Dardak ini Malah Mengaku Senang
• Viral Pria di Pamekasan Pencipta Robot Pemantau Sistem IT KPU RI, Ternyata Masih Keluarga Mahfud MD
• Sudah Niat Serang Freeport, Berkat Netizen di Facebook KKB Papua Malah Minta Perdamaian dan Keadilan
Terpisah, Imanuel Yudi, bagian hukum/legal Prima Bank mengatakan bahwa pihaknya menunggu proses di pengadilan.
"Intinya dari Prima Bank menunggu prosesi di pengadilan," ujarnya.
Disinggung soal gugatan, Yudi menegaskan bahwa pihaknya sudah menerapkan sesuai prosedur yang ada.
"Gugatan kita hadapi di pengadilan, tunggu putusan pengadilan saja," pungkas Yudi.
• Sehari Setelah Tol Malang-Pandaan Resmi Operasi, Kecelakaan Langsung Terjadi, Mobil Subaru Ringsek
• Kubu Prabowo Minta Jokowi Maafkan Pelaku Video Viral Penggal Kepala Jokowi, Begini Reaksi Presiden
• Tunjangan Hari Raya (THR) PNS, ASN, TNI/Polri dan Pensiunan Terancam Molor, Begini Penjelasannya