Polres Sampang Berhasil Ringkus 47 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2019, yang Didominasi Premanisme
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Selama Operasi Pekat Semeru 2019 digelar, Polres Sampang berhasil amankan puluhan tersangka kriminalitas di wilayah Sampang.
Ternyata, dari hasil operasi tersebut, bulan suci Ramadan tak mengurangi angka kriminalitas di Sampang.
Terbukti selama operasi pekat semeru yang di gelar di bulan suci Ramadan oleh Polres Sampang berhasil menangkap pelaku kriminalitas sebanyak 47 orang dalam 42 kasus.
Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman, mengatakan dari pelaku sebanyak 47 orang dalam 42 kasus di dominasi oleh premanisme, yaitu sebanyak 18 kasus.
Kemudian di susul oleh kasus narkoba sebanyak 12 kasus.
• Kunjungi Sampang, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto Gelar Rapat Tertutup di Polres Sampang
• Polres Sampang Siagakan Anggota dan Gelar Razia, Antisipasi Massa People Power 22 Mei ke Jakarta
"Jadi sisanya adalah tiga kasus judi, satu kasus miras, enam kasus sajam, dan dua kasus curanmor," ujarnya kepada TribunMadura.com, selasa (28/5/2019).
Kemudian dari sekian banyak kasus premanisme yang di temukan, AKBP Budhi Wardiman menjelaskan bahwa terdapat kejahatan menggunakan senjata tajam dan curanmor atau begal yang terjadi di Sampang Kota.
Sedangkan untuk kasus narkoba, Polres Sampang mampu meringkus 12 tersangka dengan rincian, enam orang pengedar dan tujuh orang sebagai pemakai.
"Untuk total Barang Bukti yang berhasil disita yaitu sebanyak 41,26 gram sabu," tandanya.
Sehingga pasal yang di kenakan adalah pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun," tutupnya.