Jalan Gubeng Surabaya Ambles

Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles 'Gelap', Polda & Kejati Jatim Saling Lempar, Berkasnya Ketlisut?

Pengusutan Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles 'Gelap', Polda dan Kejati Jatim Saling Lempar, Berkasnya Ketlisut?

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Kondisi Jalan Gubeng Surabaya ambles, Rabu (19/12/2018). Jalan ini ambles sedalam sekitar 20 meter dengan lebar 30 meter, Selasa (18/12/2018) malam. Kini, Pengusutan Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles 'Gelap', Polda dan Kejati Jatim Saling Lempar, Berkasnya Ketlisut? 

Pengusutan Kasus Jalan Gubeng Surabaya Ambles 'Gelap', Polda dan Kejati Jatim Saling Lempar, Berkasnya Ketlisut?

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Mariono menyatakan berkas kasus Jalan Gubeng Surabaya ambles masih di Polda Jatim.

Namun, penyidik Polda Jatim justru mengklaim berkas kasus Jalan Gubeng Surabaya ambles tersebut sudah dilimpahkan ke Kejati.

"Masih di penyidik. Di Polda berkasnya. Sudah kami beri petunjuk, tapi berkas masih belum kembali," ujar Asep, Minggu, (16/6/2019).

Dia mengaku sudah mengecek berkas tersebut, tetapi memang tidak ada di jaksa.

Kalau berkas itu sudah diterima, jaksa akan meneliti kembali.

Bila dinyatakan sudah lengkap maka akan segera disusul pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Namun, bila tidak lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik.

"Sebelumnya kami kembalikan karena unsur niat jahatnya masih belum terpenuhi," tegas Asep Mariono.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, berkas perkara tersebut kini sudah dilimpahkan ke jaksa.

Bahkan, penyidik sudah dua kali melimpahkannya, tapi dikembalikan oleh jaksa karena dianggap belum lengkap.

Terakhir, berkas dilimpahkan pekan lalu.

"Sudah kami kasih ke jaksa. Silakan tanya jaksa dong. Itu sudah susah kalau mereka (jaksa) tidak mengakui," ujar Barung.

Penyidik menurutnya sudah melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk jaksa.

Salah satunya mengenai bukti-bukti unsur niat jahat yang dilakukan enam tersangka.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved