Siswi SMP Pesta Lem di Dalam Kamar Viral di Facebook dan WhatsApp, Sambil Ngefly ada yang Berciuman
TRIBUNMADURA.COM - Sejumlah gadis yang diduga mengenakan seragam SMP tengah berpesta ngelem atau menghirup lem.
Seperti yang diketahui menghirup lem kini menjadi fenomena tersendiri, hal tersebut karena menghirup lem bisa membuat orang yang menghirup merasakan fly atau mabuk hingga tak sadarkan diri.
Gadis-gadis itu videonya kini viral di Facebook (FB) dan WhatsApp (WA).
Dalam video yang dibagikan oleh seorang akun Facebook bernama Aldiyanto di Grup Facebook Tim Paniki Polresta Manado, terlihat sejumlah wanita sedang asyik menghirup lem.
Tak diketahui secara pasti ada berapa banyak siswi yang berpesta lem itu.
Namun, jika dihitung sekilas kemungkinan ada lima orang.
Sambil menghirup lem di kaleng, para siswi asyik bergoyang.
Video itu tampak diambil di sebuah ruangan, kemungkinan kamar tidur.
Hal itu karena ada tempat tidur di situ.
Di tempat tidur itu juga terlihat seorang perempuan duduk sambil memegang kaleng yang didekatkan di wajah.
• Ngaku Ganja Bisa Sembuhkan Bronkitis, Henry Basis Band Rock Boomerang Dikerangkeng di Penjara Lagi
• Harga Jual Lovebird di Pamekasan Makin Anjlok, Satu Ekor Burung Lovebird Hanya Seharga 30 Ribu
• Awas, Selama 4 Bulan ke Depan Suhu Udara di Kota Malang Lebih Dingin, Inilah Penyebabnya
Wanita itu memakai kemeja panjang bermotif kotak-kotak.
Sementara siswi lainnya juga terihat memegang kaleng.
Jika dilihat dengan seksama, tampak tak hanya wanita yang duduk di atas tempat tidur saja yang menggunakan kemeja kotak-kotak lengan panjang.
Ada dua wanita lagi yang duduk di lantai yang menggunakan kemeja yang sama.
Selain itu, di dalam ruangan yang diduga adalah kamar tidur itu, ada dua gadis lainnya juga yang memakai baju yang beda warna dengan rekan lainnya.
Dua wanita ini memakai seragam putih panjang.
Yang jika dilihat dengan seksama lagi, model seragam yang dipakai adalah model seragam untuk siswi SMP.
Hal itu karena warna khas di kantong seragam itu berwarna kuning.
Tak diketahui siapa yang merekam aksi para siswi ini, namun diduga adalah sesama siswi yang ada di kamar tersebut.
Dalam video yang berdurasi 20 detik itu ternyata tak hanya menampilkan pelajar sedang pesta lem.
Tapi juga memperlihatkan dua siswi yang sedang berciuman bibir.
Siswi yang berciuman bibir dengan sesama siswi itu adalah dua gadis yang memakai seragam putih lengan panjang.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui di mana, dan kapan video ini diambil.
Tak diketahui juga di mana para gadis ini bersekolah.
Namun, ada netizen yang berkomentar bahwa warna baju yang mereka kenakan sama persis dengan seragam SMP.
Warganet itu juga melampirkan sebuah foto dan keterangan yang menuliskan nama sekolah SMPN di Limboto.
• Suhu Dingin di Jawa Timur Ternyata Disebabkan Udara dari Australia, Warga Harus Waspada Soal Hal ini
• Ketua DPRD Kota Surabaya Diperiksa 6 Jam di Kejati Jatim, Armuji Ungkap Poin yang Disampaikan
• Gadis 17 Tahun Diperkosa Tetangga 5 Kali hingga Lahirkan Anak, Termakan Bujuk Rayu Dinikahi Pelaku
Tribunmanado.co.id (grup TribunMadura.com ) sementara belum bisa memastikan apakah para siswi ini adalah benar siswi SMPN di Limboto atau bukan.
Setelah dilusuri Tribunmanado.co.id (grup TribunMadura.com ) di mesin pencari Google dengan mengetikkan SMPN di Limboto terlampir seragam yang sama dengan seragam yang dipakai para siswi yang sedang pesta lem itu.
Hingga berita ini diturunkan, postingan yang diunggah oleh Aldiyanto dengan caption 'rusak mama p gaco' sekitar 10 jam lalu, atau sekitar pukul 01.00, Kamis (20/06/2019) itu telah ditanggapi oleh 442 akun, dan mendapat 141 komentar, serta telah dibagikan oleh 352 kali.
Akibat Mabuk Lem, Siswi SMP di Jombang Diperkosa Anak Jalanan
Insiden mabuk lem pernah makan korban di Jombang, Jawa Timur.
Dua bocah yang biasa hidup di jalanan (Anjal), ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jombang Jawa Timur, pada Selasa (12/2/2019) malam, atas dugaan kasus perkosaan.
Kedua bocah yang belum genap berusia 17 tahun itu diduga melakukan perkosaan terhadap seorang bocah SMP asal Diwek Kabupaten Jombang.
Mereka ditangkap petugas dari Unit Resmob Polres Jombang, saat berada di depan Pasar Babat Kabupaten Lamongan.
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, kasus perkosaan tersebut dialami RN (16), bocah kelas 1 SMP asal Diwek Kabupaten Jombang.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/2/2019) malam.
• Sepeda Motor Disembah di Kuil ini, Dipercaya Jadi Pelindung di Jalan, Ada Kisah Ajaib Dibaliknya
• Boncengan Dengan Temannya, Mahasiswi Unirow Tuban Tewas di Jalan Panglima Sudirman
"TKP-nya (tempat kejadian perkara) di sebuah bangunan kosong, di samping utara Indomaret Sentul, Kecamatan Tembelang," kata Azi Pratas, saat ditemui di kantornya, Rabu (13/2/2019).
Dalam peristiwa tersebut, Polisi mengidentifikasi adanya tiga pelaku perkosaan.
Mereka adalah AEP (16), asal Kudu Kabupaten Jombang, lalu IF (16), asal Kesamben Kabupaten Jombang, serti UD, asal Sepanjang Sidoarjo. Dari ketiga pelaku, polisi berhasil meringkus AEP dan IF.
"Untuk UD, kita tetapkan statusnya sebagai DPO," beber Azi Pratas.
Dipaparkan, kejadian itu berawal saat korban diajak ke rumah salah satu temannya di wilayah Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.
Dalam perjalanan, RN diajak bertemu dengan ketiga pelaku.
• Paul Pogba Ingin Hengkang Diapresiasi Zinedine Zidane, Tapi Ada Sinyal Ingin Pindah ke Juventus
• Kabar Duka dari Jubir Kepresidenan Jokowi, Ibunda Johan Budi Meninggal Dunia Karena Sakit
Pertemuan sesama komunitas Anjal tersebut berlangsung hingga memasuki waktu malam.
Dalam kesempatan itu, RN diajak untuk melakukan pesta menghirup lem hingga dirinya kehilangan sebagian kesadarannya.
Dalam kondisi setengah sadar, korban dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri oleh UD bersama AEP dan IF.
"Dalam kondisi mabuk lem, korban dipaksa UD dan dua temannya berhubungan layaknya suami istri," jelas Azi Pratas.
Korban, lanjut Azi Pratas, saat ini masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
Sementara, kedua pelaku yang sudah ditangkap polisi ditahan di Mapolres Jombang.
Atas perbuatannya, para pelaku perkosaan dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Azi Pratas. (Tribunmanado.co.id/Indri Fransiska Panigoro/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 2 Siswi SMP Ciuman Bibir Setelah Pesta Lem di Kamar, Videonya Viral di FB dan Grup WhatsApp (WA)