Tak Pandang Merek, Berikut Ponsel yang Akan Diblokir di Indonesia, Pemerintah Melacak Lewat IMEI

pemerintah sudah berencana akan menertibkan peredaran ponsel pintar yang dimaksud beredar di Indonesia.

Editor: Aqwamit Torik
istimewa
Ilustrasi Ponsel 

Tak Pandang Merek, Berikut Ponsel yang Akan Diblokir di Indonesia, Pemerintah Melacak Lewat IMEI

TRIBUNMADURA.COM - Tak pandang merek, beberapa ponsel pintar yang kini beredar di Indonesia, akan segera diblokir oleh pemerintah.

Hal tersebut karena pemerintah sudah berencana akan menertibkan peredaran ponsel pintar yang dimaksud beredar di Indonesia.

Ponsel pintar itu adalah yang berlabel Black Market (BM) atau ilegal.

Naik Honda Vario Boncengan Tiga, 3 Cewek ini Tewas Mengenaskan Usai Tubuhnya Dilindas Truk Trailer

Petugas Layanan SIM Pakai Seragam Polisi Jadul saat Layani Pemohon SIM Gratis pada HUT Bhayangkara

Madura United Vs PSM Makassar, Dejan Antonic Mengaku Sudah Kantongi Kunci Permainan Lawan

Tentu anda juga harus berhati-hati jika akan membeli ponsel yang berlabel BM itu.

Sejak pertengahan 2018 setelah implementasi kebijakan registrasi kartu SIM prabayar rampung, pemerintah berencana menghentikan peredaran ponsel ilegal ( Black Market /BM) di Indonesia.

Pasalnya, peredaran ponsel blackmarket yang masif ini dianggap tak hanya merugikan negara, tapi juga distributor dan pengguna.

Mekanisme pemblokiran ini akan menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel dan berbeda-beda.

Pemerintah akan mengidentifikasi IMEI tersebut dan jika tidak terdaftar, akan dianggap sebagai ponsel ilegal dan tidak akan bisa digunakan di Indonesia.

Wacana tersebut kini kembali hangat diperbincangkan.

ponsel Huawei Nova i3
ilustrasi ponsel (Youtube/GadgetIn)

Mesin validasi IMEI yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian kabarnya akan mulai diaktifkan pada Agustus mendatang.

Lantas dengan aktifnya mesin tersebut apakah kemudian ponsel ilegal akan benar-benar tidak dapat digunakan?

KompasTekno (grup TribunMadura.com ) , Senin (1/7/2019), meminta keterangan Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, terkait hal ini.

Melalui pesan singkat, Janu mengatakan bahwa pada Agustus, Kemenperin baru akan menggodok regulasi terkait proses pemblokiran tersebut.

"Payung hukum dulu, sedang dikerjakan dan rapat terus-menerus," kata Janu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved