Berita Pamekasan

Merasa Direndahkan, DPRD Sumenep Protes Perbup Pilkades Serentak: Yang Bikin Aturan Kurang Sehat

Penulis: Ali Hafidz Syahbana
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Moh Ramli - Merasa Direndahkan, DPRD Sumenep Kritik Keras Penetapan Perbup tentang Pilkades Serentak 2019: Yang Bikin Aturan Kurang Sehat.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumenep tentang Pemilihan Kepala Desa / Pilkades serentak 2019 mendapat kritis keras dan pedas dari DPRD Sumenep.

Sekretaris Komisi III DPRD Sumenep, Indra Wahyudi menilai, Perbub Kabupaten Sumenep tentang Pilkades serentak 2019 kurang profesional. Pasalnya, dengan adanya sistem scoring DPRD dinilai lebih rendah dari mantan Kades.

"Sistem scoring Pilkades serentak 2019 amburadul, DPRD saja dibikin rendah dari mantan Kades. Ini sangat aneh kan," kata Indra Wahyudi, Selasa (9/7/2019).

Menurut Indra Wahyudi, sesuai Perbup, untuk poin tertinggi diraih kepala desa dan BPD alias Badan Permusyawaratan Desa itu dengan nilai scoringnya 14 persen.

Sedangkan pensiunan PNS, TNI, Polri dan DPR hanya punya nilai scoring 7 persen.

"Memang TNI Polri jabatan fungsional, sementara DPRD itu jabatan politik dan kalau secara eselonisasinya masih selevel dengan Bupati. Malah justru DPRD ini posisinya terkesan direndahkan dengan sistem scoring yang diberlakukan pada Pilkades," karanya.

Sistem itu menurutnya memakai logika dan nalar yang tidak logis. Karena orang cuma memimpin satu desa saja scoringnya lebih tinggi dari anggota DPRD yang mewakili rakyat se kabupaten.

"Yang bikin aturan sepertinya kurang sehat," kritik keras Indra Wahyudi.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh Ramli menanggapinya dengan menampik bahwa hal biasa dalam berpendapat.

"Itu tidak apa-apa dan tidak masalah, yang penting DPMD sudah bekerja sesuai proses aturan dengan baik, dan yang penting aturan Pilkades itu sudah melewati tahapan yang logis," katanya.

Sebelumnya, petunjuk tehnis Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomer 8 Tahun 2014 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.

Untuk jumlah calon kepala desa minimal dua orang, dan maksimal lima orang.

Namun apabila pendaftar lebih dari lima orang, maka diberlakukan sistem rangking melalui sistem point alias ada empat variabel yang menjadi persyaratan tambahan.

Empat variabel itu antara lain, berpengalaman di pemerintahan, jenjang pendidikan (ijazah), usia dan alamat tinggal calon.

Sementara untuk point dibidang pendidikan hanya 40 persen, dengan rincian sebagai berikut ; S3 8,5 persen, S2 7,5 persen, S1 dan D4 6,5 persen, D3 5,5 persen, D2 45 persen, D1 35 persen, SMA sederajat 2,5 persen, dan SMP sederajat 1,5 persen.

Berita Terkini