Berita Sumenep

Oknum PNS Sumenep Digerebek Polisi Saat Sedang Transaksi Sabu, Warga Lapor Mereka Sering Transaksi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Sabu

Oknum PNS Sumenep Digerebek Polisi Saat Sedang Transaksi Sabu, Warga Lapor Mereka Sering Transaksi

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Rudi Hermanto, (42) warga Desa Kacongan dan Babur Rachman, (32) warga Desa Pabian, keduanya sama - sama Kecamatan Kota Sumenep ditangkap polisi akibat kasus narkoba pada hari Jumat 16 Agustus 2019 sekitar pukul 21.30 WIB.

Sementara tersangka Babur Rachman, bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Keduanya ditangkap di dalam rumah milik saudara Sutaji, (alm) di Dusun Karang Panasan, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan kronologis penangkapannya bahwa awalnya menerima informasi Masyarakat jika di TKP itu sering dijadikan tempat transaksi dan pesta Narkotika.

"Dari informasi itu dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa terdapat dua terlapor sering melakukan transaksi dan pesta Narkotika didalam rumah tersebut," kata Widiarti. Senin (17/8/2019).

TULUNGAGUNG BERDARAH, Bela Adiknya Kakek Renta ini Bacok 3 Saudaranya saat Acara Resepsi Pernikahan

Ucapan Presiden Persebaya Tak Didengar Bonek, Azrul Naik Pitam dan Terjadilah Tragedi Tengah Malam

Melihat Neneknya Ditiduri Seorang Kakek, Seorang Pemuda Nekat Aniaya Kakek itu Hingga Tewas

Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif kata Widiarti, diketahui kedua terlapor berada didalam kamar rumah tersebut.

Kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terlapor.

"Petugas berhasil menemukan barang bukti diatas lantai berupa 4 (empat) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak plastik kecil, dan petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap berikut sebuah korek api gas, setelah ditunjukan terlapor ini mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," katanya.

Sementara bb yang diamankan dari tersangka diantaranya, jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,44 gram, 0,96 gram, 0,96 gram, dan 0,96 gram (total berat 3,32 gram).

"Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.

Berita Terkini