Ada 20 Tanggal Merah dan 5 Long Weekend, Berikut Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
TRIBUNMADURA.COM - Bagi anda yang akan merencanakan kegiatan atau menggelar acara penting pada tahun 2020 nanti, sudah ada rujukannya.
Ini setelah pemerintah membuat Surat Keputusun Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Surat Keputusun Bersama (SKB) tersebut ditandatangi oleh tiga menteri, Selasa (27/8/2019) di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta.
Tiga menteri tersebut, adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakin Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; dan PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara.
Lalu juga mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Keppres No.10 Tahun 1971; dan Perpres No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Dalam SKB tersebut, pemerintah telah memutuskan sebanyak 16 hari libur nasional yang ada pada tahun 2020.
Dikutip dari Kompas.com (Tribunmadura.com Network), berikut jadwal Libur Nasional di tahun 2020:
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal
Ditetapkannya hari libur tersebut mengacu pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.
Sementara, dalam SKB itu juga disebutkan bahwa di tahun 2020, ada empat hari cuti bersama, yakni 3 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari cuti bersama Hari Raya Natal.
Untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 22, 26, dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa, dan Rabu).
Kemudian, untuk cuti bersama Hari Raya Natal jatuh pada tanggal 24 Desember (Hari Kamis).
Total keseluruhan libur nasional dan cuti bersama adalah 20 hari.
Lima Kali Long Weekend
Dari deretan libur tersebut, ada beberapa kali hari libur yang bisa disambungkan dengan akhir pekan.
Total ada lima kali 'long weekend' atau akhir pekan panjang yang bisa dimanfaatkan sebaik mungkin.
Lima kali 'long weekend' tersebut yakni jatuh pada tanggal Jumat 10 April.
Kemudian Jumat 1 Mei, Senin 1 Juni, Jumat 31 Juli, Senin 17 Agustus, dan Jumat 25 Desember.
Jadi, manfaatkan kesempatan libur panjang ini untuk melakukan semua rencana Anda. (*)