DPO Pencurian Sapi di Sumenep Madura Berhasil Ditangkap Polres Sumenep, Sempat Melawan Polisi
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Fatlah, pria yang ditangkap petugas Polres Sumenep ini sempat melawan saat diamankan di rumahnya, di Dusun Rembang Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep Madura.
Pria yang sudah masuk DPO sejak tiga tahun lalu, yakni tanggal 1 Juni 2016 ini diduga melakukan pencurian dengan kekerasan berupa dua ekor sapi milik korban, Fathor Rahman yang masih satu kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.
"Tersangka ini sempat melakukan perlawanan pada petugas," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Rabu (18/9/2019).
Menurut pantan Kapolsek Kota ini, tersangka lari dari kasusnya sejak 2016 lalu ke Jambi.
"Itu sebelum ditangkap sudah DPO, dan sebelumnya melarikan diri ke Jambi," papar Widiarti Sutioningtyas saat dihubungi TribunMadura.com.
Ditanya saat melawan apakah sempat ditembak untuk dilumpuhkan, pihaknya tak menjawab konfirmasi yang dilakukan media ini.
Untuk diketahui sebelumnya, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas menyampaikan kronologi penangkapan dari tersangka DPO atas nama Fatlah, seorang petani asal Dusun Rembang Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan yang kembali dari pelarian kasus pelaku pencurian dengan kekerasan berupa 2 ekor sapi empat tahun lalu.
"Petugas kami mendapatkan informasi, jika DPO pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada korban Fathor Rahman, sudah kembali dari pelarian sejak 2016 lalu," kata Widiarti Sutioningtyas, Rabu (18/9/2019).
Setelah petugas melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut kata Widiarti Sutioningtyas, ternyata benar katanya tersangka berada di rumahnya.
"Dari itulah petugas kami melakukan penangkapan terhadap tersangka ini," katanya.
Pelaku yang masuk daftar DPO sesuai nomor : DPO/02/VI/2016/Polsek, tanggal 1 Juni 2016 lau ini, Fatlah, seorang petani asal Dusum Rembang Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan yang diduga mencuri sapi korban Fathor Rahman, asal Dusun Sabidak Desa Sentil Daya, Kecamatan Pragaan.
"Setelah dilakukan interogasi dan hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan berupa 2 ekor sapi," jelasnya.
Widiarti Sutioningtiyas mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Penyidikan lebih lanjut," singkatnya.
Berita sebelumnya, dalam rangka Ops Sikat Semeru 2019, Polres Sumenep menangkap pelaku pencurian 2 ekor sapi di Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Rabu (18/9/2019).
Tersangka pencurian sapi ini bernama Fatlah, warga Dusun Rembang Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep yang sudah masuk Daftar Pencariam Orang (DPO) sesuai nomer surat DPO/02/VI/2016/Polsek, tanggal 1 Juni 2016 lalu.
"Tersangka sebelumnya masuk DPO sejak 2016 lalu, akibat dari kasus pencurian dengan kekerasan berupa 2 ekor sapi," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas saat dihubungi TribunMadura.com.
Menururtnya, tersangka yang sehari - harinya bekerja sebagai petani ini diduga telah mencuri dua ekor sapi milik korban Fathor Rahman, asal Dusun Sabidak Desa Sentil Daya, Kecamatan Pragaan.
"Petugas kami menangkap tersangka sesuai dasar laporan Polisi : LP/13/IV/2016/JATIM/RES SMP/SEek Prenduan, tanggal 29 April 2016. Dan barang buktinya berupa satu buah celurit bergagang kayu warna coklat dan dua ekor sapi jenis kelamin betina," katanya.
• CATAT Mulai 23 September Sampai 14 Desember 2019 Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Lho
• Bengkel Cat Mobil Miliknya Digerebek, Pria Kota Blitar ini Menangis Tersedu-sedu di Depan Polisi
• Bawa 2 Kg Emas Pakai Yamaha NMax, Ayah Anak asal Lumajang ini Ketakukan saat Sampai di Tulungagung