Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jatim mulai dilaksanakan, Senin (23/9/2019).
Pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan biaya denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tersebut diberikan dalam rangka menyambut hari jadi ke-74 Pemprov Jawa Timur.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu akan digelar selama lebih dari dua bulan hingga 14 Desember 2019 nanti.
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah Sumenep, Dianto Setiotjahjono mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan peraturan Gubernur Jatim nomor 55 Tahun 2015 telah dilakukan pembebasan pajak daerah khusus wilayah Jatim.
"Hal itu biasa kita sebut pemutihan pajak, dan itu merupakan kado dari Gubernur Jatim dalam rangka Hari Jadi provinsi jati ke - 74 yang jatuh pada 12 Oktober nanti," kata Dianto Setiotjahjono, Senin (23/9/2019).
Menurut Dianto Setiotjahjono, Masyarakat dibebaskan dari biaya balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
"Jadi jika bapak-bapak beli kendaraan, tapi bukan kendaraan baru atau seken yang masih atas nama pemilik lama. Maka, dari pada nanti perpanjangan bingung pinjam KTP dan sebagaimnya, mungpung ada pemutihan, segera balik nama saja karena bebas bea balik nama," pintanya, disela-sela kegiatan peresmian Sapu Teras di Pendopo Kecamatan Talango, Sumenep.
Bahkan katanya, juga dibebaskan dari sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor.
"Jadi kalau ada kendaraan yang belum balik nama sudah lama, tiga tahun empat tahun sampai sekarang belum dibayar, nanti cukup bayar pokok pajaknya saja dan dendanya tidak ada. Bebas denda," katanya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program rutin setiap tahun yang sudah digelar sejak Soekarwo menjadi Gubernur Jawa Timur selama 2 periode.