Regulasi Tes urine untuk Pasangan Hendak Menikah Belum Dilaksanakan di Sampang, Sebut Perlu Waktu
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Aturan baru tentang pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan terlebih dahulu melakukan tes Narkoba (urine) yang di bentuk oleh Kementerian Agama (Kemenag) Jatim sampai saat ini belum terealisasi di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Padahal, regulasi yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) tersebut sudah di sahkan dari bulan Agustus lalu.
Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Sampang, Pardi, mengatakan bahwa memang belum terealisasi aturan tersebut karena saat ini masih dalam tahap membentuk MOU antara Kemenag Jatim, Dispendukcapil, dan BNNP.
"Kemudian juga masih melakukan pembentukan teknis ketika dilapangan," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (24/9/2019).
• VIRAL di Whatsapp (WA) Siswa di Jombang Tak Masuk Sekolah Demi Nonton Karnaval, Faktanya Mengejutkan
• Tewas usai Pamit jadi TKI ke Malaysia, Wanita Kediri dan Bayinya Dimakamkan Tanpa Mampir Rumah Duka
• Nasib Apes Pengendara Honda Vario yang Hendak Putar Balik, Malah Disambar Dua Motor Honda Megapro
Sedangkan untuk target penyelesaian hingga perealisasian, diperkirakan di awal tahun 2020.
"Perlu adanya waktu untuk memasak pembentukan teknis dan semacamnya, agar aturan ini Mayang di lapangan," tutur Pardi.
Ia menambahkan untuk bagian pemeriksaan urine bagi calon pengantin, hal itu masih belum di tentukan, apakah nanti dari pihak BNN atau bekerja sama dengan Puskesmas.
"Tapi kami memastikan bahwa yang meriksa merupakan orang yang di bidangnya," pungkasnya.