Berita Gresik

Baru Lulus SMA, Remaja Gresik ini Malah Dituntut Hukuman 1,6 Tahun & Pelatihan Kerja 4 Tahun Penjara

Penulis: Soegiyono
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DFN, anak yang terjerat kasus sabu, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik, Senin (30/9/2019).

Baru Lulus Sekolah SMA, Remaja di Gresik Malah Dituntut Hukuman 1,6 Tahun dan Pelatihan Kerja 4 Tahun Penjara

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - DFN, seorang Anak berhadapan hukum (ABH), warga Kecamatan Sidayu, Gresik dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman selama satu tahun, enam bulan kurungan dan pembinaan pelatihan kerja selama 4 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Lila Yurifa Prihasti mengatakan, perbuatan ABH telah terbukti melanggar pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, sebab terdakwa telah membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram.

"Atas perbuatannya, menuntut DFN anak yang berhadapan dengan hukuman selama satu tahun, enam bulan dan pelatihan kerja selama empat bulan," kata Lila, Senin (30/9/2019).

Perbuatan DFN ditangkap jajaran Polres Gresik, pada Mei 2019 di wilayah Desa Abar-abir Kecamatan Bungah.

Atas tuntutan itu, DFN yang baru lulus SMA pada tahun 2019 hanya diam tanpa terlihat kesedihan.

Sementara, pihak keluarga dan pendamping dari anak berhadapan dengan hukum akan melakukan pembelaan pada sidang pada Rabu (2/10/2010).

Sehingga, sidang yang dipimpin hakim Aries Dedi ditunda.

"Kita melakukan pembelaan pada Rabu lusa," kata Teguh Prasetyo, tim pendamping hukum Al Madin.

Berita Terkini