Para buruh dan Pemprov Jatim menyepakati tiga hal setelah menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Jatim
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Sejumlah buruh di Jawa Timur merasa lega setelah Pemprov Jatim menerima tuntutan mereka.
Para buruh yang tergabung dari berbagai kota/kabupaten di Jawa Timur ini menyepakati tiga hal bersama Pemprov Jatim.
Kesepakatan itu dibuat setelah mereka melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Kota Surabaya, Rabu (2/10/2019).
• Kepulan Asap Tebal Kepung Bengkel Motor di Surabaya, Delapan Unit Mobil PMK Surabaya Diterjunkan
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi menyebut, tiga kesepakatan itu antara lain, sepakat untuk membentuk perda jaminan pesangon di provinsi Jatim.
Nantinya, perda jaminan pesangon buru akan dibahas dalam prolegda yang melibatkan seluruh elemen masyarakat terkait.
Kedua, Pemprov Jatim sepakat untuk mangaudiensi terkait revisi Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan antara elemen buruh di Jawa Timur dan Kementerian Tenaga Kerja serta Kementerian Dalam Negeri.
• Pendaftaran Ketua Umum Askab PSSI Sampang Ditutup, Mohammad Farok Jadi Calon Ketum Tunggal
Lalu, yang ketiga, akan ada rapat mendengar pendapat bersama antara Pemprov Jatim dan pemerintah kota/kabupaten bersama elemen buruh.
Pertemuan itu dilakukan untuk membahas mengatasi persoalan Disparitas upah antara kota/kabupaten di Jawa Timur.
"Ini perjuangan kita bersama. Apa yang sudah disampaikan oleh perwakilan saudara-saudara buruh, detik ini juga kami dengarkan," kata Kusnadi berorasi.
"Itu tuntutan normatif dan tidak ada alasan bagi kami untuk menolak tuntutan anda semua," sambung dia.
• Mengenal Lebih Dekat Desainer Batik Asal Pamekasan Madura Herdyanto Wijaya, Punya Segudang Prestasi