Sebanyak 22.250 jiwa warga Kabupaten Gresik dicoret dari kepesertaan BPJS Kesehatan
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK – Dinas Sosial Gresik mencoret sebanyak 22.250 jiwa dari kepesertaan BPJS Kesehatan.
Saat ini, status mereka sudah mampu, sehingga tidak berhak menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Menurut data Dinsos Gresik, 22.250 jiwa yang dicoret itu baru sampai bulan September.
• Motor Viar Tercebur ke Parit Sedalam 2 Meter di Jalan Kedung Tarukan Surabaya, Tak Ada Korban Jiwa
Jumlah peserta PBI yang akan dicoret kemungkinan besar akan terus bertambah.
Hal itu mengingat pada semester awal tahun ini, sudah ada 717 peserta yang dikeluarkan.
"Mereka (22.250) itu dulunya penerima manfaat dari kepsertaan BPJS Kesehatan," ujar Kepala Dinsos Gresik, Sentot Supriyohadi, Sabtu (12/10/2019).
"Sekarang mereka tergolong mampu akhirnya kami coret," sambung dia.
• 4 Pasangan Bukan Suami Istri dan Pasangan Sejenis Terjaring Razia Kamar Kos di Tulungagung
Sentot Supriyohadi menyebut, hal itu sudah surat keputusan gubernur.
Data terbaru tersebut langsung terkoneksi dengan Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
Sentot Supriyohadi mengaku, kali ini sedang ada pembaharuan basis data terpadu (bdt).
Kata Sentot Supriyohadi, peserta PBI itu diambil dari BTD.
• Kebakaran Hutan di Gunung Arjuno Meluas, Api Telah Mencapai Kecamatan Karangploso Malang
Data terbaru tersebut sudah dikirimkan ke BPJS Kesehatan Gresik.
"Jumlah itu masih sementara ya, nanti akan bertambah jumlahnya secara bertahap," tutupnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas BPJS Kesehatan Gresik, Raden Danu Patria menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan apapun dalam hal mencoret kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Dinsos mengirimkan data berapa jiwa yang berhak itu yang jadi peserta, kami hanya menerima data dari Dinsos," tutupnya. (wil)
• BPBD Kota Batu Siapkan Langkah Antisipasi Kebakaran Hutan di Gunung Arjuno Merambat ke Kota Batu