Dua perempuan pengunjung karaoke ditangkap petugas gabungan saat menggelar razia tempat hiburan
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Petugas gabungan dari BNNK Tuban, Satpol PP Tuban, TNI, dan Polres Tuban, menangkap dua perempuan pengunjung karaoke saat razia tes urine, Jumat (18/10/2019) malam.
Dua perempuan pengunjung karaoke tersebut ditangkap karena terbukti positif saat dilakukan tes urine.
Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana mengatakan, kedua perempuan ditangkap karena positif sebagai pengguna obat terlarang.
• Kisah Tante Tiara, Uang Rp 31 Juta Dirampok, Peluk Perampok & Sujud ke Kapolres Minta Perampok Bebas
• Bau Alkohol Nyembur dari Mulut Mahasiswi di Jember Pemicu Kecelakaan Beruntun, Habis Nongkrong Asyik
• Menjelang Pelantikan Jokowi-Maruf Amin, Ini Sikap Keras dan Tegas DPD GMNI Jatim
Mereka yang ditangkap berinisial T (42) dan B (44) asal Kabupaten Tuban.
Selanjutnya, keduanya dibawa ke kantor BNNK Tuban, guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan tes urine oleh petugas gabungan hasilnya positif, dua wanita freelance," ujar AKBP I Made Arjana kepada wartawan.
"Keduanya diduga sebagai pengguna obat terlarang dengan kandungan methamphetamine," sambung dia.
AKBP I Made Arjana melanjutkan, perempuan yang diamankan tersebut selanjutnya akan dilakukan pendataan lebih lanjut, kemudian juga akan direhabilitasi.
Dalam razia itu, petugas gabungan menyisir tempat hiburan malam di Dunia Karaoke, Happy Karaoke, dan Glamour, yang berada di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
Para pemandu lagu dan tamu dites sampling secara bergantian di tiga tempat yang berbeda.
"Ada 29 pengunjung maupun pemandu lagu yang di tes urine secara sampling di tiga karaoke," ungkap AKBP I Made Arjana.
"Yang positif sebagai pengguna obat terlarang hanya dua orang perempuan," tegas dia.(nok)
• Tak Pulang Berhari-Hari, Wanita Setengah Abad Kagetkan Warga, Keluarkan Aroma Busuk dan Menyengat
• Nama Risma Menguat Jadi Menteri Jokowi-Maruf Amin, Pengamat: Saatnya Naik Level, Jika Menolak Bahaya
• Pelaku Video Kucing Dicekoki Minuman Dilaporkan Sejumlah Komunitas Pecinta Kucing ke Polisi
Pemandu Lagu di Bawah Umur
Karaoke ilegal yang berada di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, digerebek petugas gabungan dari Satpol PP, Polisi, TNI, dan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Tuban.
Dalam penggerebekan itu, petugas dikagetkan dengan adanya pemandu lagu (purel) yang diketahui berusia di bawah umur.
Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto mengatakan, karaoke liar yang digerebek karena tidak memiliki izin operasional.
Karaoke liar di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, itu diketahui milik Sunardi (70), warga setempat.
• Tak Punya Izin, Enam Tempat Karaoke di Pamekasan Ditutup, Satpol PP Pamekasan Berikan Imbauan
Saat digerebek, karaoke masih beraktivitas dan menyediakan pemandu lagu.
"Karaoke kita gerebek karena tidak berizin," ujar Heri Muharwanto kepada wartawan, Selasa (30/7/2019).
"Ada dua pemandu lagu, salah satunya masih di bawah umur yaitu usia 15 tahun," sambung dia.
Heri Muharwanto menjelaskan, pemilik diduga sudah sejak lama memiliki usaha karaoke liar dengan modus warung tersebut.
Begitu mendapat laporan dari masyarakat, petugas melalukan penyelidikan dan menggerebek bisnis tak berizin itu.
• Polisi Razia Sejumlah Tempat Karaoke di Kota Blitar, Barang Bawaan Pengunjung ini Disita Aparat
Pemandu diketahui MFA (15), asal Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro dan Ida (33), warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
"Dua pemandu lagu kemudian kita amankan ke kantor Satpol PP, untuk pemiliknya juga diamankan untuk proses penindakan," pungkasnya.
Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di karaoke ilegal tersebut.
Di antaranya adalah televisi, sound sistem, amplifier, DVD, serta beberapa barang bukti miras lainnya seperti Newport dan Anggur.(nok)
• Motivator yang Tampar Siswa SMK 2 Muhammadiyah Malang Bakal Dijerat UU Perlindungan Anak