Penggunaan motor berknalpot tidak standar atau berknalpot brong menjelang Tahun Baru 2020 dilarang di Kabupaten Gresik
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Polres Gresik melarang penggunaan motor berknalpot tidak standar atau berknalpot brong menjelang Tahun Baru 2020.
Karenanya, Polres Gresik mengimbau kepada bengkel-bengkel motor agar tidak melayani pergantian knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Gresik, Erika Purwana Putra melalui Kanit Dikyasa Ipda Darwoto mengatakan ,masyarakat pengguna kendaraan bermotor dilarang memakai kendaraan berknalpot tidak standar.
• Gerhana Matahari Cincin Terjadi Hari Kamis, Catat Waktu Terbaik Melihat Keindahan Fenomena Alam ini
• Suami Jemput Istrinya di Rumah Kakak Ipar, Namun Malah Berujung Pembacokan, Pelaku Ngaku Tak Tahan
• Pemilik Bengkel Diimbau Tak Layani Pemasangan Knalpot Brong, Kurungan Penjara dan Denda Mengintai
Harapannya, supaya masyarakat yang lain tidak terganggu dalam merayakan malam pergantian Tahun Baru.
"Sehingga jalan raya tidak bising saat malam pergantian tahun baru," kata Ipda Darwot, Rabu (18/12/2019).
Dari pelanggan tersebut, pengendara kendaraan bisa dikenakan pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan selama satu bulan dan denda sebesar Rp 250.000.
"Jadi kita imbau agar masyarakat Kabupaten Gresik bisa tertib berlalu dan aman merayakan pergantian Tahun Baru," katanya.
Jajaran Polres Gresik juga mengimbau kepada pemilik bengkel bermotor untuk tidak melayani pergantian knalpot brong.
"Kita harapkan kerjasama seluruh masyarakat untuk menjaga ketentraman pada pergantian Tahun Baru," imbuhnya. (ugy/Sugiyono).
• Polres Bojonegoro Amankan 88 Motor Knalpot Brong, Pemilik Diminta Ganti Knalpot saat Ambil Kendaraan
• Sambut Malam Tahun Baru, Polres Lumajang Imbau Masyarakat Tak Konvoi Pakai Knalpot Brong
Bahaya Asap Knalpot Brong
Tahun Baru identik dengan perayaan bersama keluarga dan orang terkasih.
Umumnya, kebanyakan orang akan merayakan Tahun Baru di luar rumah, baik meniup terompet, menyalakan petasan, maupun berkonvoi.
Tapi, menyalakan petasan dan berkonvoi ternyata memiliki dampak yang kurang baik.
Asap dari petasan dan knalpot kendaraan bermotor berdampak negatif bagi kesehatan, terutama saluran pernapasan.