Rekrutmen CPNS di Madura

Peserta Tes SKD CPNS di Pamekasan Keluhkan Singkatnya Waktu Mengerjakan Soal, BKPSDM Beri Respon

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tes

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sejumlah peserta tes CPNS di Kabupaten Pamekasan, Madura keluhkan waktu tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) yang dirasa terlalu singkat. 

Sebab untuk mengerjakan 100 soal yang terdiri dari 3 kategori tes yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) harus dikerjakan dalam waktu 90 menit.

Firman, salah satu peserta tes SKD CPNS asal Kabupaten Pamekasan mengaku kesulitan mengerjakan tes SKD karena waktu yang diberikan terlalu singkat.

“Durasinya terlalu singkat, sedangkan soalnya panjang-panjang," keluhnya kepada TribunMadura.com, Rabu (19/2/2020).

"Untuk 100 soal hanya dikerjakan dalam waktu 90 menit. Jadi pengerjaan 1 soalnya sekitar 54 detik saja,” sambung dia.

Lokasi Final Piala Gubernur Jatim Persebaya Vs Persija Dipindah, Bonek Sebut Panitia Turnamen Amatir

Menurut Firman, waktu peserta hanya habis digunakan untuk membaca soal maupun jawaban yang panjang.

“Harusnya kalau soalnya panjang-panjang waktu yang diberikan juga lebih panjang," katanya.

"Harapan saya kepada petugas pembuat soal sebaiknya sebelum membuat soal bisa memperkirakan konteks soal dengan durasi waktu yang diberikan,” imbuhnya.

Sementara itu, dalam pantauan TribunMadura.com, rata-rata para peserta tes mengaku kesulitaan saat menjawab soal tes TKP.

“Soal TKP-nya sulit perlu belajar lebi," kata Dewi peserta Tes SKD asal Sampang sembari tertawa.

Daftar Harga iPhone dan Rekomendasi iPhone Turun Harga, Mulai iPhone 7, iPhone 8 Hingga iPhone 11

“TKP-nya paling susah karena jawaban dan soalnya panjang, saya jadi gugup mengerjakannya,” tambah peserta lainnya.

Sedangkan, Plt BKPSDM Pamekasan, Budi Irianto mengatakan, perihal singkatnya waktu mengejarkan soal tes SKD bukan wewenang pihaknya.

Waktu 90 menit itu diberikan, kata dia, sudah menjadi aturan standar nasional dari BKN Pusat.

"Kalau persoalan singkatnya waktu bukan wewenang kami tapi wewenang pusat dari BKN," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini