Virus Corona di Sampang

Akibat Wabah Covid-19, Belasan Napi di Sampang Dibebaskan Demi Menekan Penularan Virus Corona

Penulis: Hanggara Pratama
Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga binaan Rutan Kelas II-B Kabupaten Sampang, Madura saat hendak dibebaskan, (1/4/2020).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG -Wabah virus corona melanda, membuat Rutan Klas II B Sampang melepaskan belasan napinya.

Pembebasan itu sudah berdasarkan peraturan yang ada.

Sebanyak 19 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sampang, Madura di bebaskan.

Pembebasan narapidana tersebut dilakukan untuk meminimalisir adanya overload yang dinilai lebih mudah terjadi kontak fisik antara narapidana satu dan lainnya.

Sehingga, dimungkinkan dapat menimbulkan resiko penyebaran virus corona (Covid-19).

Keputusan itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 10 tahun 2020.

Komik One Piece Chapter 976, Kami Akan Menegakkan Tugas Kami, Keputusan Jinbe dan Keraguan Luffy

Penolakan Otomatis Jokowi Soal Permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Terkait Karantina

Tentang syarat pemberian asimilasi dan hak intregasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kepala Rutan Kelas II-B Sampang Gatot Tri Rahardjo yang diwakili oleh Plh Kasubsi Pelayanan Tahanan Siti Rohima mengatakan,  belasan pembebasan narapidana itu dilakukan mulai 1 April 2020.

"Hari pertama sembilan narapidana kemudian pada 2 April 2020, kemarin sebanyak 10 narapidana," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (3/4/2020).

Dijelaskan, penghuni rutan yang mendapatkan asimilasi merupakan narapidana yang sudah melunasi denda hukuman serta tidak menjalani subsider, termasuk bagi para narapidana masa hukumannya berakhir pada bulan Desember.

Telkomsel Berikan Gratis Kuota 30 GB, Pelanggan Hanya Bayar Rp 10 Saja, Bisa Dipakai Meeting Online

Kendati demikian, meskipun mendapatkan asimilasi narapidana tidak diperbolehkan untuk keluar rumah masing-masing, misalnya jalan-jalan ke luar kota atau sebagainya.

Terlebih melakukan pelanggaran secara hukum akan dilakukan penindakan tegas yakni, penarikan kembali.

"Pastinya ada pemantauan khusus dari pihak yang berwenang, seperti dari kejaksaan Negeri Sampang," jelasnya.

Lebih lanjut, setelah masa tahanannya selesai bagi narapidana yang mendapatkan asimilasi akan kembali ke rutan untuk melakukan pelaporan.

Berita Terkini