Berita Pamekasan

Tipu Daya Paman di Pamekasan Ajak Keponakan Jalan-Jalan, Endingnya Dicabuli di Jalan Pengadilan

Penulis: Muchsin Rasjid
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pelecehan seksual

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN – Aparat Polres Pamekasan menangkap seorang pria berinisial S, warga Dusun Timur, Desa Bettet, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan.

Penangkapan dilakukan setelah pria berusia 45 tahun itu diduga melakukan pelecehan seksual tehadap seorang anak perempuan yang berusia 9 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunMadura.com, pria yang kini berstatus tersangka sebelumnya ketahuan oleh warga saat memaksa korban untuk menuruti kemauan tersangka.

Ya, tersangka kala itu melakukan hal yang tidak senonoh kepada seorang anak perempuan, sebut saja melati.

Melati rupanya adalah keponakan tersangka dan masih duduk di bangku kelas 3 SD.

Aksi pencabulan itu diketahui terjadi di Jalan Pengadilan, Pamekasan, sisi timur kantor PDAM Pamekasan pada hari Senin (13/4/2020), sekitar pukul 22.00 WIB.

Padahal tersangka sudah memiliki seorang istri dan dua orang anak.

Terungkapnya kasus ini setelah orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Pamekasan.

Apresiasi Tim Medis Covid-19, Siswa SDN Pangarangan III Sumenep Ciptakan Aplikasi Game Corona Avoid

UPDATE Harga HP Realme April 2020, Realme 6 hingga Realme XT, Dilengkapi Spesifikasi Realme 6 Pro

Kontak dengan TKHI Sampang asal Pamekasan yang Positif Covid-19, Puskesmas Tanjung Ditutup

Menurut penuturan sejumlah saksi di lokasi kejadian, sebelumnya korban diajak tersangka S, penarik becak untuk jalan-jalan keliling kota, pukul 19.00 WIB.

Sebab selain korban masih keponakan, rumah tersangka dengan korban kebetulan satu kampung dan orang tua korban mengizinkan tersangka diajak jalan-jalan.

Tidak ada kejelasan, korban diajak keliling ke mana saja dengan tersangka.

Namun setelah mutar-mutar sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka berhenti di Jalan Pengadilan dan mengaku kepada korban istirahat sebentar.

Walau saat itu korban merengek minta pulang, namun tersangka seolah tidak mendengarkan.

Pada saat itu tersangka meminta korban untuk melakukan perbuatan pelecehan.

Kala itu korban tidak mau dan meronta, tapi tersangka memaksa hingga suara keributan antara tersangka dengan korban itu didengar warga sekitar dan mendatangi, apa yang tengah terjadi.

Melihat perbuatan tersangka, beberapa warga geram dan memarahi tersangka.

Bahkan di antara warga ada yang memukul korban.

Bhayangkari Polres Pamekasan Bagikan Sembako Gratis ke Tukang Becak hingga Sopir Angkutan Umum

Angka Konfirmasi Corona di Surabaya Tembus 208 Kasus, Pemkot Ajak Warga Gencarkan Mitigasi Covid-19

Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Bojonegoro Bertambah Jadi 3 Orang, 2 Diisolasi di Rumah Sakit

Dan ketika keributan berlangsung, petugas Polres Pamekasan kebetulan melintas berpatroli.

Setelah mendengar pengakuan korban dan penjelasan sejumlah warga sekitar, malam itu tersangka dan korban dibawa ke Polres Pamekasan.

Sementara orang tua korban di rumah mulai cemas, karena hingga pukul 22.00 tidak pulang, sehingga ke luar untuk mencari keberadaan korban dan tersangka. Ketika melintas di Jalan Kabupaten, dekat lokasi kejadian, orang tua korban kaget, diberitahu warga, jika korban dan tesangka dibawa polisi, karena korban menangis dilecehkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Andre Setiya Putra, mengatakan, dari pengakuan korban ia diajak keliling naik becak dan ketika tiba di TKP, korban mendapat perlakuan pelecehan, Selasa (14/4/2020).

“Tadi korban sudah kami mintakan visum dan hasilnya masih belum ke luar,” ujar AKP Andre Setiya Putra.

Menurut AKP Andre Setiya Putra, untuk tindakan pelecehan ini, apalagi terhadap anak di bawah umur, tersangka bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ancamannya, pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berita Terkini