TRIBUNMADURA.COM, SIDOARJO - PSBB di Sidoarjo jika sudah diterapkan, akan ada beberapa aturan yang diberlakukan.
Saat ini pemerintah masih merapatkan dan mengusulkan beberapa aturan yang bakal diterapkan pada PSBB di Sidoarjo.
PSBB ini dilakukan demi menekan penularan virus corona atau Covid-19.
Selain itu, aturan tersebut masih dalam usulan, belum keputusan final.
Nantinya akan dibahas lagi sebelum diterapkan pada PSBB di Sidoarjo.
Persiapan penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) terus dilakukan.
• Download Lagu MP3 Aisyah Istri Rasulullah - Syakir Daulay (Cover), Ada Cover dari Artis Lainnya
• Wanita Asal Semarang yang Tewas di Apartemen Puncak Permai Surabaya Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Sejumlah pejabat menggelar pertemuan di Pendopo Sidoarjo, Rabu (22/4/2020).
Ada beberapa hal yang diusulkan dalam rapat tersebut, untuk selanjutnya dibawa ke Pemprov Jatim agar disepakati menjadi sebuah aturan.
“Sejumlah hal sudah dibahas dalam pertemuan tadi.
Namun, masih perlu dibahas lagi di tingkat provinsi.
Jadi hasil pertemuan ini sifatnya masih usulan,” kata Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar usai pertemuan.
Beberapa hal itu antara lain rencana keberadaan 21 titik cek poin di berbagai wilayah di Sidoarjo.
Lokasi cek poin dibagi dua, yakni cek poin di wilayah perbatasan dengan daerah lain dan cek poin di dalam wilayah Sidoarjo.
Titik cek poin perbatasan bakal didirikan di Waru yang berbatasan dengan Surabaya, Porong berbatasan dengan Pasuruan, Tarik berbatasan dengan Mojokerto, Prambon, Taman, Pondok Candra, serta beberapa lokai lain.
Sementara di dalam wilayah Sidoarjo, lokasi cek poin bakal ditempatkan di depan Pabrik Maspion, di Taman Pinang, Cemengkalang, Candi, serta beberapa lokai lain.
• Fakta-Fakta Jasad Perempuan yang Ditemukan di Lantai 8 Apartemen di Surabaya, Ada Bercak Darah
• Kiper Chelsea Jauh dari Harapan, Opsi Barter dengan Kiper AC Milan Jadi Pilihan, Apakah Sepadan?
“Di setiap titik cek poin akan ada petugas gabungan yang berjaga.
Tugasnya memeriksa kendaraan yang melintas, melakukan penyemprotan disinfektan, pengetesan suhu badan, serta penegakan hukum jika ada yang melanggar ketentuan,” ujar Eko Iskandar.
Pada rapat ini, juga dibahas tentang aturan penumpang kendaraan.
Diusulkan semua kendaraan penumpangnya dibatasi 50 persen.
Misalnya mobil berkapasitas 4 orang, hanya boleh dua saja.
Demikian halnya mobil berkapasitas 8 orang, juga dibatasi 4 orang.
Untuk sepeda motor, diusulkan hanya boleh sendirian.
Dilarang berboncengan.
Termasuk ojek online, akan dibatasi cuma boleh mengantarkan barang atau makanan saja.
Dilarang mengantar penumpang ketika PSBB diberlakukan.
Rapat juga membahas rencana pemberlakukan jam malam.
Pada hari kerja, semua aktivitas warga harus berhenti pada pukul 20.00 WIB sampai 04.00 WIB.
Untuk hari libur, semua harus off.
Kecuali aktivitas mengantar orang meninggal, angkutan sembako, tenaga medis, TNI dan Polri.
Aturan jam operasional itu juga berlaku untuk tempat usaha.
Seperti pertokoan, rumah makan, warung, dan sebagainya.
Hanya boleh buka sampai jam 20.00 WIB, itupun yang beroperasi harus menerapkan Take Away (layanan bungkus atau layanan antar).
“Namun sekali lagi kami sampaikan bahwa beberapa aturan itu belum final.
Masih menunggu hasil kordinasi dengan Pemprov Jatim,” kata Kasat Lantas.(ufi)