THR untuk PNS, TNI dan Polri akan Cair Minggu ini, ini Besaran THR dan Perbandingan dengan Gaji 13

THR untuk PNS atau ASN cair pada minggu ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan bahwa anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair

Editor: Aqwamit Torik
insights.dice.com
Ilustrasi 

TRIBUNMADURA.COM - THR untuk PNS atau ASN cair pada minggu ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memastikan bahwa anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair paling lambat pada 15 Mei 2020.

Anggaran itu untuk PNS, Polri dan TNI.

Simak besarannya pada artikel berikut ini.

Dikutip Tribunnews ( TribunMadura.com network ) dari Kompas.com, ada beberapa perubahan mengenai THR untuk PNS, TNI, Polri, pejabat, hingga penerima pensiun pada 2020, terkait penanganan Covid-19.

Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB.

Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Diyah Yudanardi selaku Pembina Harian Dewan Pengurus Korpri TNI diwakili oleh Wakil Asisten Personel (Waaspers) Panglima TNI Brigjen TNI Gunung Iskandar secara resmi membuka Rapat Kerja (Raker) Dewan Pengurus Korpri (DPK) TNI tahun 2020, di Desa Wisata TMII, Jakarta Timur, Selasa (3/3/2020). PNS TNI Harus Mampu Menjalankan Peran Sebagai Unsur PerekatPersatuan dan Kesatuan Bangsa.
Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Diyah Yudanardi selaku Pembina Harian Dewan Pengurus Korpri TNI diwakili oleh Wakil Asisten Personel (Waaspers) Panglima TNI Brigjen TNI Gunung Iskandar secara resmi membuka Rapat Kerja (Raker) Dewan Pengurus Korpri (DPK) TNI tahun 2020, di Desa Wisata TMII, Jakarta Timur, Selasa (3/3/2020). PNS TNI Harus Mampu Menjalankan Peran Sebagai Unsur PerekatPersatuan dan Kesatuan Bangsa. ((Puspen TNI) (Puspen TNI/Puspen TNI))

Daftar Promo Indomaret dan Alfamart Selasa 12 Mei 2020, Minyak Goreng hingga Sirup Marjan Murah

Daftar Promo Giant Selasa 12 Mei 2020 Hari Ini, Dapatkan Produk Beli 3 Gratis 1 Peralatan Makan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan yang akan mendapat THR hanya PNS eselon III ke bawah.

Namun, besaran yang diterima tak seperti tahun sebelumnya.

Sementara eselon I, II, dan pejabat lainnya, tidak mendapat THR.

Nilai THR PNS dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima beserta tunjangan-tunjangannya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS sesuai golongan dan lama masa kerja.

Di bawah ini merupakan besaran gaji PNS golongan I hingga IV, disesuaikan masa kerja mulai kurang dari satu tahun hingga 27 tahun:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved