Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Beredar sebuah unggahan di media sosial soal regulasi tentang kewajiban pengendara di Kabupaten Sampang.
Unggahan itu berisi foto blangko yang berisi pengendara wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat berlalu lintas.
APD yang harus dikenakan oleh pengendara roda dua seperti, masker dan sarung tangan.
• Download Drama Korea Psycho but Its Okay atau Its Okay to Not Be Okay Sub Indo Episode 1- 2
• Video Panas Gadis Sumenep Beradegan Dewasa Viral Tersebar di WhatsApp, Sita Perhatian DPRD Sumenep
• BREAKING NEWS - Kasus Virus Corona Covid-19 di Sumenep Madura Bertambah 8 Pasien
Bila ada pengendara yang tidak memenuhi APD, maka akan disanksi tindak tilang.
Kasat Lantas Polres Sampang, Ayip Rizal mengaku sudah mengetahui adanya informasi itu.
Namun, pihaknya menyangkal kebenarannya terkait sanksi tilang bagi pengendara yang tidak menggunakan APD.
"Iya kemarin sempat diperbincangkan oleh sejumlah masyarakat," kata kepada TribunMadura.com, Senin (22/6/2020).
"Bahkan banyak juga yang bertanya kepada saya," ujarnya.
"Saya jelaskan kepada orang yang bertanya kepada saya bahwa sanksi tilang itu hoax karena tidak ada regulasinya," imbuh dia.
Dijelaskan dalam blanko itu hanya sebuah teguran yang harus diperhatikan oleh pengendara di sejumlah daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) beberapa waktu silam.
"Saya juga sering menggunakannya sebagai bahan edukasi agar masyarakat disiplin menggunakan masker," terang AKP Ayip Rizal.
Di tengah pandemi Covid-19, pihaknya berharap kepada semua lapisan masyarakat agar selalu memperhatikan kesehatan masing-masing dengan cara mengikuti protokol kesehatan.
"Selain itu juga disiplin melengkapi peralatan berlalu lintas demi keselamatan diri-sendiri dan sayangi keluarga di rumah," pungkasnya.