Kesalahan Kecil Pada SIM Bikin Polisi Curiga, Berujung Dua Orang ini Dipenjara, Ternyata Sudah Lama

Editor: Aqwamit Torik
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi (Surat Izin Mengemudi) SIM

TRIBUNMADURA.COM - Berbekal Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, dua pria ini ditangkap polisi.

Dua pria itu mengaku juga memproduksi surat-surat palsu lainnya.

Polisi mengungkap modus dari tersangka adalah mengumpulkan SIM asli yang sudah tidak berlaku.

Lalu, SIM tersebut dirubah menjadi SIM palsu yang masih berlaku.

TERKINI, Harga iPhone di Akhir Bulan Juli 2020, Mulai iPhone 7, iPhone 8, iPhone 11 Hingga iPhone SE

Katalog Promo Indomaret dan Alfamart 23 Juli 2020, Minyak Goreng Murah, Camilan Ada Beli 2 Gratis 1

Ramalan Zodiak Keuangan Kamis 23 Juli 2020, Pisces Banyak Kemajuan Dalam Karier, Scorpio Stres

Dua pria di Kota Sukabumi diamankan polisi karena kedapatan memproduksi Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu dan surat-surat penting lainnya.

"Diamankan dua orang, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar.

Diduga memproduksi SIM palsu, sertifikat pelatihan dan struk gaji palsu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga, saat dihubungi pada Kamis (23/7/2020).

Ia mengatakan, kedua pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2018 dengan membuatkan SIM A dan C palsu pada pemesan dengan harus membayar.

Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Warudoyong dan Cikole Kota Sukabumi.

“Kadua pelaku menawarkan pembuatan SIM, dan para pelaku meminta identitas pemesan, kemudian dimasukkan ke dokumen yang diminta tersebut,” ucapnya.

Modus dari pembuatan SIM palsu ini, kedua pelaku mengumpulkan SIM asli yang sudah tidak berlaku.

Kemudian, SIM itu direkayasa pada bagian tertentu dengan cara dihapus.

“Di atas SIM bekas yang telah dihapus itu, dimasukkan identitas pemesan SIM.

Jasa yang dibayar untuk ini yakni Rp 50 ribu per lembarnya," kata dia.

Dari tangan kedua tersangka, kata dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti SIM palsu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah memalsukan SIM sebanyak 50 buah sesuai pesanan.

1 Dzulhijjah Jatuh Pada 22 Juli 2020, Puasa 9 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah Punya Banyak Keutamaan

Pemkot Surabaya akan Gelar Razia Jam Malam Mulai Hari Kamis hingga Sabtu, Serentak di 31 Kecamatan

Nenek di Vietnam punya Rambut Sepanjang 6 Meter yang Dipelihara Sejak Remaja, Tak Pernah Keramas

Selain SIM, kedua pelaku juga memalsukan sertifikat pelatihan dan struk gaji yang digunakan untuk aplikasi pinjam uang," katanya.

Kata dia, salah satu yang menunjukkan palsunya SIM itu yakni tanda tangan Kapolres di dalam kartu SIM.

Di SIM palsu, tertulis bahwa Kapolres yang menandatangani salah satunya berpangkat AKP.

Padahal seharusnya, sekelas Kapolres berpangkat AKBP.

Dalam kasus ini, selain menyita kartu SIM sebagai barang bukti, juga turut mengamankan barang bukti lainnya.

Yakni printer, CPU, keyboard, monitor, power suplly.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 263 KUH Pidana ayat (1) dan (2) dengan ancaman Pidana 6 (enam) tahun penjara," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua Pria Diciduk Polisi Bikin SIM Palsu, Ceroboh karena Pangkat Kapolres di SIM Palsu Tertulis AKP

Berita Terkini