Berita Tulungagung

Pembunuh Janda Kaya Tulungagung Divonis 18 Tahun Penjara, Terdakwa dan Jaksa Tidak Ajukan Banding

Penulis: David Yohanes
Editor: Elma Gloria Stevani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi lakukan olah TKP di rumah janda kaya yang tewas di Tulungagung

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Pelaku pembunuhan janda kaya di Lingkungan 6 Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, akhirnya mendapat hukuman berat.

Rian Dicky Vebriyanto (26), warga Surabaya, diganjar hukuman selama 18 tahun penjara. 

Vonis terhadap Rian Dicky Vebriyanto dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Yuri Andriansyah, Senin (27/7/20) di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tulungagung.

Jaksa penuntut umum Kejari Tulungagung Anik Partini yang menangani sidang terhadap Rian mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan terpidana sehingga mendapat vonis 18 tahun penjara.

Salah satunya adalah, selain membunuh korban Miratun, terpidana juga melakukan tindak pidana lain, yakni pencurian harta milik Miratun.

Anik menuntut terpidana dengan Pasal 339 KUHP.

Kebiasaan Iriana Jokowi Setiap Pagi Hari di Istana Dikuak Kaesang Pangarep, Pamerkan Koleksi Burung

Ramalan Zodiak Cinta Rabu 29 Juli 2020, Gemini Tegang, Aries Persiapkan Dirimu Bertemu Jodoh Impian

PT KAI Daop 7 Madiun Buka Layanan Rapid Test Murah Hanya Rp 85 Ribu Khusus Penumpang Jarak Jauh

Isinya "pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana lain, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau memermudah pelaksanaannya dan atau menghindarkan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan ataupun untuk memastikan penguasaan benda yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu, paling lama 20 tahun".

Atas putusan ini, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tulungagung sama-sama menerima dan tidak mengajukan banding.

Menurut JPU, Anik Partini, putusan hakim dinilai cukup memuaskan.

Tersangka Rian Dicky F (26) memperagakan saat dia tiba di rumah Miratun (68) dan membuka pagar. (TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES)

Sebelumnya JPU mendakwa Rian dengan pasal 339 KUH Pidana, karena melakukan pembunuhan yang didahului kejahatan lain.

“Sebelum dia membunuh, sebelumnya dia pernah mencuri barang berharga dan uang milik korban,” terang Anik, Selasa (28/7/2020).

Lanjut Anik, di hari pembunuhan, Rian sebenarnya bermaksud kembali mencuri di rumah korban.

Namun saat itu dia sama sekali tidak menemukan barang berharga maupun uang.

Kemudian muncul niat merampas perhiasan yang ada dikenakan oleh Miratun saat itu.

“Jadi unsur perencanaannya tidak terpenuhi. Ide membunuh korban itu muncul karena dia tidak menemukan benda berharga saat akan mencuri pada kesempatan ke-2,” tutur Anik.

Ancaman hukuman Pasal 339 KUH Pidana adalah penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Sehingga hukuman 18 tahun penjara sudah dianggap memuaskan, karena lebih dari 2/3 tuntutan.

Hal yang memberatkan terdakwa, karena koran sudah tua dan sebelumnya terdakwa sudah mencuri perhiasan serta uangnya.

Prediksi Arumi Bachsin Angka Stunting Melonjak Seusai Pandemi Covid-19, Posyandu Vakum Jadi Penyebab

Sinyal Gisel dan Wijin Putus Lewat Update Story Instagram, Jedar: Tetap Semangat dan Ikhlas Yaa

DPRD Sampang akan Laporkan Youtuber Madura atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

Sedangkan yang meringankan, Rian berterus terang selama persidangan dan tidak berbelit-belit.

“Ia mengakui hasil kejahatannya dipakai untuk bersenang-senang dengan teman kekasihnya” pungkas Anik.

Miratun, janda kaya tanpa anak ini ditemukan meninggal di kamarnya, Jumat (14/2/2020) dini hari.

Saat ditemukan wajahnya dibekap dengan bantal dan guling, kemudian tubuhnya digulung dengan kasur lipat.

Hasil autopsi menunjukkan, ada banyak pembuluh darah Miratun yang pecah, karena nafasnya tertahan.

Titik pembuluh darah yang pecah antara lain ada di kepala, tangan, kantung mata bawah, tangan, serta jemari yang terihat membiru.

Selain itu rusuk kanannya juga patah. Polisi kemudian menangkap Rian, mantan anak kos Miratun yang sebelumnya kabur dengan mencuri perhiasan emas.

Puncak Pandemi Covid-19 di Jawa Timur Sudah Terlewati, Gubernur Khofifah: Jaga Protokol Kesehatan

Masjid Al Akbar Surabaya Atur Jemaah Salat Idul Adha Pakai Kartu Warna Merah, Kuning, Hijau dan Biru

Terjawab Penasaran Netizen Soal Status Pekerjaan Jokowi di KTP, Kaesang Bocorkan SIM & Unggah Bukti

Rian bermaksud mencuri lagi di rumah Miratun, namun tidak menemukan periasan di lemari yang dulu dicongkelnya.

Dia kemudian ingat, Miratun selalu mengenakan perhiasan saat jualan di Pasar Ngunut.

Ia kemudian bersembunyi di dalam rumah, sembari menunggu Miratun pulang.

Saat tuan rumah tiba dari pasar, Rian menyerangnya dan membunuhnya dengan maksud menguasai perhiasan emas yang dipakai Miratun.

Berita Terkini