Berita Pamekasan

Pengurusan Berkas Kependudukan di Dispendukcapil Pamekasan Gratis, Jangan Sampai Tertipu Calo!

Penulis: Kuswanto Ferdian
Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga sedang mengantre di kantor Dispendukcapil Pamekasan, Minggu (21/7/2019).

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pengurusan dokumen kependudukan di Kantor Dispendukcapil Pamekasan digratiskan.

Hanya saja, ada sebagian pengurusan dokumen yang berbayar apabila telat masa tenggang.

Kepala Dispendukcapil Pamekasan, Ahmad Faisol mengaku, sudah menekankan kepada stafnya agar semua layanan di Dispendukcapil digratiskan tanpa ada calo.

Baca juga: Hasil 3 Hari Operasi Zebra Semeru 2020 di Sampang, Lebih dari 100 Pengendara Terjaring, R2 Dominasi

Baca juga: Lagi Jaga di Pos Ronda, Pria ini Tiba-Tiba Dihajar Tetangganya, Sampai Tersungkur ke Tanah

Baca juga: Daftar Rekomendasi Film Korea Terbaik, Genre Romantis, Time Travel, hingga Romantic Comedy

Namun, kata dia, berdasarkan Perda Pemkab Pamekasan, ada sebagian pengurusan kependudukan yang masih dikenai denda.

Denda itu diberikan untuk pengurusan akta kelahiran yang lebih dari 60 hari, dengan nominal denda sebesar Rp 30 ribu.

"Layanan di kami semuanya gratis, jangan sampai ada kalimat terjadi pungli," kata Ahmad Faisol kepada TribunMadura.com, Rabu (28/10/2020).

"Saya tidak mau bertanggungjawab bila kemudian hari ada kejadian staf yang melakukan begitu," sambung dia.

Ia mengajak kepada seluruh stafnya, agar menjadikan Kantor Dispendukcapil Pamekasan sebagai rumah ke dua bagi masyarakat.

Sehingga nantinya bisa merubah mindset kalau ingin mengurus berkas kependudukan di Dispendukcapil Pamekasan tidak ribet.

"Mari carikan solusi bagaimana semua masyarakat Pamekasan bisa mendapatkan dokumen kependudukan dengan mudah dan tidak ruwet," ajaknya.

Baca juga: Rekomendasi HP dengan Harga Rp 2 Jutaan, Ada Samsung, OPPO, Realme, Vivo, hingga Xiaomi

Baca juga: Kabar Gembira! Subsidi Gaji Pekerja Gelombang 2 Disalurkan Mulai Pekan Pertama November 2020

Kepala Dispendukcapil Pamekasan, Ahmad Faisol (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Menurut Faisol, saat ini proses pengurusan berkas kependudukan di Kantor Dinasnya tidaklah lama.

Apabila jaringan dalam kondisi normal dan dokumen yang dibawa pengurus lengkap, tidak sampai lima menit jadi.

"Tapi jangan sampai diakumulasikan dengan antrean ya," ucapnya.

"Ketika kami menangani sebuah dokumen, langsung entri data lalu jaringan stabil, tidak sampai lima menit sudah tercetak, jadi gak ada yang sampai nginep," tambahnya.

"Kecuali bagi dokumen yang tidak lengkap kami siapkan tempat konseling buat masyarakat," tutupnya.

Berita Terkini